Masih Aman, Pemkot Yogyakarta Tidak Ada Rencana PPPK Dirumahkan
- 31 Mar 2026 16:29 WIB
- Yogyakarta
Video
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Pemerintah kota Yogyakarta memastikan tidak akan ada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungannya yang dirumahkan akibat keterbatasan anggaran daerah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Yogyakarta Sarwanto mengatakan porsi belanja pegawai di Pemkot Yogyakarta memang berada di atas 30 persen, sekitar 36 - 37 persen. Tetapi, hingga saat ini tidak ada rencana untuk merumahkan PPPK baik Penuh maupun PPPK Paruh Waktu.
Sebagai informasi, kebijakan pembatasan belanja pegawai sebesar 30 persen sendiri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang mulai berlaku pada 2027.
Sarwanto menyampaikan, meski dalam UU menerapkan batas maksimal 30 persen yang diterapkan pada tahun 2027, tetapi Pemkot Yogyakarta berharap aturan ini tidak serta merta atau kaku, mengingat kebutuhan disetiap daerah berbeda-beda.
Tim dari BKPSDM bersama Bappeda, BPKAD, dan Bagian Organisasi Setda Kota Yogyakarta tengah mematangkan draf usulan kebutuhan ASN untuk dikirimkan kepada kementerian. Paling akhir tanggal 31 Maret ini harus kirim seluruh Indonesia ke Menpan
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....