Ricuh Pengukuran Lahan Hasil Lelang Bank di Bambanglipuro
- 29 Jan 2026 23:14 WIB
- Yogyakarta
Video
RRI.CO.ID, Bantul - Pengukuran tanah dan bangunan hasil lelang bank oleh Pengadilan Negeri (PN) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bantul, yang berlangsung di wilayah Plebengan, Sidomulyo, Bambanglipuro sempat diwarnai aksi kericuhan. Sebab, pemilik lama mengklaim jika tanah dan bangunan tersebut, masih berperkara di tingkat kasasi dan belum berkekuatan hukum tetap.
Pemilik lahan lama Rusli Efendi mengatakan pada awalnya ia mengagunkan sertifikat tanah miliknya ke bank senilai Rp500 juta. Karena pandemi Covid-19, usahanya gulung tikar sehingga tidak mampu melunasi sisa angsuran sebesar Rp300 juta rupiah.
Selanjutnya, pada tahun 2024 pihak bank melelang tanah tersebut. Namun, Rusli mengklaim jika proses lelang tidak sah karena tidak ada surat pemberitahuan kepadanya. Ia akhirnya membawa kasus tersebut ke meja hijau.
Ketua Komunitas UMKM Korban Covid 19 DIY Prasetyo mengaku kehadiran massa untuk memberikan dukungan dan membela Rusli. Menurutnya, aksi pengukuran tersebut menyakiti para pelaku UMKM.
Perwakilan PN Bantul menyatakan jika aspirasi dari massa akan disampaikan ke ketua PN Bantul. Meski sempat diwarnai upaya pencegahan, proses pengukuran yang mendapatkan pengawalan ketat dari aparat tersebut tetap dilakukan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....