Kunci Tertinggal, Motor Warga Trirenggo Raib Digasak Maling

  • 23 Jan 2026 11:24 WIB
  •  Yogyakarta
Video

RRI.CO.ID, Bantul - Seorang pria berinisial HN warga Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul, harus mendekam di balik jeruji besi lantaran terbukti melakukan tindak pencurian motor di wilayah Trirenggo, Kapanewon Bantul. Kesalahan kecil berupa kunci motor yang tertinggal, dimanfaatkan oleh pelaku untuk menggasak motor milik korban.

Kapolsek Bantul Kompol Budi Riyanto menyatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 28 Desember 2026 lalu. Bermula saat pelaku yang keluar dari indekosnya sekitar pukul 00:30 WIB untuk membeli rokok. Saat berjalan melewati rumah korban, HN melihat kunci sepeda motor masih dalam kondisi tertancap.

Saat terbangun, korban yakni P berusia 52 tahun, kaget motor miliknya telah raib. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bantul.

Usai diinterogasi, tersangka mengaku telah menjual motor korban lewat media sosial seharga 1,4 juta rupiah. Kini, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Selain itu, Polsek Bantul juga masih melakukan pendalaman lebih lanjut karena pelaku diduga pernah melakukan aksi serupa di lokasi lain.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....