Maxride dan Bentor Dilarang Operasional di Kota Yogyakarta
- 16 Nov 2025 12:11 WIB
- Yogyakarta
Video
KBRN, Yogyakarta: Pemkot secara resmi melarang angkutan penumpang kendaraan bermotor roda tiga beroperasi di wilayahnya. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali kota Nomor 100.3.4/3744 yang ditetapkan 31 Oktober tahun 2025.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kelestarian transportasi tradisional khas Yogyakarta. Kebijakan tersebut berujung pada penghentian operasional becak motor (bentor) dan Maxride, penyedia jasa transportasi daring dengan kendaraan bajaj. Keduanya resmi dilarang beroperasi di Kota Yogyakarta
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo mengatakan, transportasi tradisional khas Yogyakarta adalah becak kayuh dan andong, yang kedua moda transportasi tersebut harus terus dilestarikan.
Hasto menjelaskan, untuk becak motor atau bentor nantinya akan digantikan dengan becak listrik, sehingga ciri khas becak kayuh sebenarnya tetap ada.
Pada tahun depan, Hasto melanjutkan, Pemkot Yogyakarta juga telah menganggarkan dana untuk membeli mesin listrik yang bisa diperbantukan kepada bentor. Langkah itu agar mengganti mesin BBM menjadi mesin listrik. (Yan/par)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....