Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan di Kantor Samsat

  • 21 Agt 2024 08:55 WIB
  •  Yogyakarta

KBRN, Magelang: Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2015 berfungsi sebagai dokumen yang sah atas pengoperasian kendaraan. Masa berlaku STNK adalah satu tahun. Sehingga harus diperpanjang masa berlakunya setiap tahunnya dengan membayar pajak.

Selain pajak tahunan, juga ada pajak 5 tahunan atau biasa dikenal dengan istilah "ganti plat". Aturan ini tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1) dengan denda maksimal keterlambatan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 5 tahunan adalah Rp500 ribu dan pidana penjara maksimal 2 bulan.

Untuk proses pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan penggantian STNK dan Plat Nomor atau pajak 5 tahunan ada proses cek fisik kendaraan yang mengharuskan kendaraan untuk dihadirkan ke Kantor Samsat.

Berikut persyaratan harus dipersiapkan untuk melakukan perpanjangan STNK:

• STNK asli dan fotokopi
• BPKB asli dan fotokopi
• KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan BPKB beserta fotokopi
• Formulir permohonan perpanjang STNK yang telah diisi (tersedia dari kantor Samsat)
• Surat Keterangan Buka Blokir, apabila STNK dalam status terblokir
• Surat Kuasa, apabila perpanjangan STNK diurus orang lain dengan identitas berbeda dari STNK dan BPKB.


Berikut alur perpanjang STNK 5 Tahunan di kantor Samsat:

1. Pastikan dokumen yang disiapkan lengkap saat berkunjung ke Samsat
2. Datangi kantor Samsat daerah terdekat dari domisili dengan membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNKnya. Lebih baik datang pagi untuk menghindari antrian panjang
3. Daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik kendaraan bermotor
4. Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor
5. Isi formulir perpanjangan STNK
6. Serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif
7. Siapkan uang pas untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di loket kasir yang telah ditentukan
8. Tunggu penerbitan STNK dan plat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
9. Ambil STNK dan plat nomor kendaraan yang baru.


Alur pembayaran pajak 5 tahunan cukup mudah dan cepat. Jadi tidak ada alasan untuk menunggak bayar pajak kendaraan supaya lebih tenang dan tidak was-was di perjalanan. (semi/par)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....