Syarat dan Tahapan Tahbisan Imam Katolik di Yogyakarta
- 03 Agt 2026 07:30 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Seorang imam Katolik merupakan pria yang ditahbiskan oleh Uskup untuk menggembalakan umat dan memimpin perayaan Ekaristi. Tahbisan imamat ini menjadi awal pengabdian untuk menghadirkan kasih Tuhan di tengah masyarakat.
Persyaratan umum penerimaan tahbisan meliputi pria dewasa yang telah menerima sakramen inisiasi Katolik, belum menikah, serta sehat jasmani dan rohani. Calon imam juga harus memahami panggilan pelayanan melalui doa, bimbingan rohani, dan refleksi tanpa keterpaksaan, sekaligus menunjukkan integritas moral dan kehidupan yang kudus.
Berdasarkan Kanon 1032 Hukum Kanonik, calon imam wajib menjalani pembinaan di seminari, mencakup studi filsafat, teologi, dan formasi lain sesuai tarekat yang dipilih. Pembinaan formal diawali dengan memasuki seminari menengah, salah satunya Seminari Menengah Santo Petrus Canisius Mertoyudan di Magelang, Jawa Tengah.
Sebelum ditahbiskan menjadi imam, calon akan dilantik terlebih dahulu sebagai diakon untuk membantu imam dan Uskup dalam liturgi Sabda serta pelayanan sakramen tertentu. Setelah melewati masa diakon, Uskup akan menahbiskan mereka menjadi imam yang bertugas merayakan Ekaristi, melayani sakramen, mewartakan Injil, dan menggembalakan umat.
Proses tahbisan tersebut baru saja melahirkan para pelayan gereja baru. Pada Rabu, 29 Juli 2026, sebanyak lima orang diakon resmi ditahbiskan menjadi imam di Gereja Santo Antonius Padua Kotabaru Yogyakarta untuk menjalankan karya pelayanan dan amal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....