Ombudsman Minta Awasi Penyidikan Kasus Little Aresha
- 29 Jul 2026 13:56 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Perwakilan wali murid korban dugaan tindak pidana di lingkungan Little Aresha mendatangi Ombudsman Republik Indonesia pada Rabu, 29 Juli 2026. Didampingi Perwakilan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta tim kuasa hukum, mereka meminta pengawasan atas proses penyidikan yang dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan.
Audiensi ini menjadi wadah bagi korban dan pendamping hukum untuk menyampaikan berbagai catatan penegakan hukum. Mereka berharap Ombudsman dapat mengawasi aspek administrasi agar penyidikan berlangsung transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum.
Perwakilan PPA Dini mengatakan masih terdapat sejumlah aspek yang perlu mendapat perhatian serius dalam proses penyidikan. Hal itu meliputi pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui perkara, penelusuran aset dan aliran dana yayasan, hingga percepatan Visum et Repertum (VeR) bagi para korban.
"Audiensi ini kami lakukan untuk menyampaikan berbagai hal yang menurut kami belum tercapai dalam proses penanganan perkara dan berharap Ombudsman dapat melakukan pengawasan terhadap proses administrasi penanganannya," ujarnya.
Dini menjelaskan perkembangan penyidikan sebenarnya menunjukkan adanya perluasan yang signifikan. Jumlah pihak yang diperiksa berkembang dari lima orang menjadi 32 orang, mulai dari pengasuh, guru, kepala sekolah, pemilik yayasan, hingga petugas keamanan. Namun, PPA menilai penyidikan masih perlu mendalami pihak lain yang diduga terkait, termasuk dua anak Ketua Yayasan.
Selain itu, PPA menyoroti belum optimalnya penelusuran aset dan aliran dana yayasan. Kendala berupa keterbatasan personel, panjangnya tahapan pemeriksaan, serta kebutuhan biaya besar dinilai memengaruhi kecepatan penanganan perkara.
Pelaksanaan VeR di RSUP Dr. Sardjito juga menjadi perhatian. PPA menilai pemeriksaan medis tersebut berjalan lambat dan belum mencakup seluruh korban yang membutuhkan pembuktian hukum.
"Masih banyak korban yang seharusnya menjalani VeR, namun prosesnya belum selesai. Kami berharap hal ini dapat menjadi perhatian agar penanganan perkara berjalan lebih optimal," katanya.
PPA mengaku telah berkomunikasi dengan pihak rumah sakit untuk mendorong percepatan VeR. Namun, proses tersebut tetap harus mengikuti mekanisme internal rumah sakit sehingga belum seluruh korban dapat diperiksa sesuai harapan.
Sementara itu, perwakilan wali murid menyatakan hadir mewakili sekitar 157 korban. Mereka berharap seluruh pihak yang terkait dapat diperiksa secara menyeluruh. Wali murid juga mengeluhkan minimnya informasi perkembangan penyidikan karena masih harus datang langsung ke kepolisian untuk memperoleh pembaruan data.
Tim kuasa hukum menambahkan bahwa perkembangan penyidikan selama ini lebih banyak disampaikan secara lisan. Menurut mereka, korban berhak memperoleh Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebagai bentuk keterbukaan informasi.
"Pemberian SP2HP merupakan bagian dari hak korban untuk mengetahui perkembangan penyidikan sehingga informasi tidak hanya disampaikan secara lisan," ucapnya.
Menanggapi pengaduan tersebut, Ombudsman Republik Indonesia menjelaskan seluruh dokumen akan melalui verifikasi administrasi sebelum tahap pemeriksaan. Pokok pengaduan mencakup dugaan keterlibatan sejumlah pihak, penelusuran aset, pelaksanaan VeR, serta keterbukaan informasi penyidikan.
Setelah verifikasi administrasi lengkap, laporan akan diteruskan ke Tim Pemeriksaan untuk menentukan langkah tindak lanjut, termasuk meminta klarifikasi kepada aparat penegak hukum. Ombudsman menargetkan verifikasi administrasi selesai paling lambat 14 hari kerja. Wali murid juga diminta menunjuk satu orang narahubung resmi guna mempercepat proses pemeriksaan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....