Roy Suryo dan Tifa Ditangkap, Ini Respon ReJO Pro Gibran

  • 19 Jun 2026 23:57 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Jakarta – Relawan Jokowi for Prabowo Gibran (ReJO Pro Gibran), mengeluarkan pernyataan sikap. Yaitu terkait penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa yang dilakukan Polda Metro Jaya pada, Jumat, 19 Juni 2026.

Ketua umum ReJO Pro Gibran Darmizal menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan, terkait perkara yang menjerat Roy Suryo dan saudari dr. Tifa. Ia menilai, seluruh tahapan yang dilakukan aparat penegak hukum merupakan bagian dari mekanisme negara hukum.

Kedua, pihaknya memberikan apresiasi kepada jajaran penyidik Polda Metro Jaya, Kejaksaan, dan seluruh aparat penegak hukum yang telah bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan independen. Kinerja penegak hukum sesuai alat bukti.

Ketiga, ReJO for Prabowo Gibran menilai bahwa perkara ini memiliki arti penting. Bukan semata-mata untuk Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, tetapi juga bagi masa depan demokrasi Indonesia.

”Setiap warga negara memang berhak menyampaikan pendapat dan kritik,” katanya. ”Namun kebebasan berekspresi tidak dapat digunakan untuk menyebarkan tuduhan, fitnah, informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maupun serangan terhadap kehormatan seseorang tanpa dasar hukum.”

Keempat masih menurut Darmizal, apabila proses peradilan nantinya menghasilkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka perkara ini berpotensi menjadi salah satu rujukan yurisprudensi penting dalam sistem hukum Indonesia.

Yurisprudensi tersebut akan memberikan batas yang lebih tegas antara kritik yang dilindungi hukum dan tindakan yang berpotensi melanggar hukum. ”Melalui penyebaran informasi yang tidak benar, pencemaran nama baik terhadap seseorang.”

Kelima Darmizal, menyampaikan penghargaan kepada Presiden Prabowo Subianto yang secara konsisten menjaga iklim demokrasi dan supremasi hukum. Yaitu dengan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional sesuai kewenangannya.

Keenam, ia melihat bahwa proses hukum yang berjalan saat ini membuktikan tetap terjalinnya hubungan yang harmonis antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo. Keduanya menunjukkan komitmen yang sama dalam menjaga stabilitas nasional.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....