Guru Honorer Tetap Bisa Mengajar

  • 21 Mei 2026 11:33 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Jakarta – Para guru honorer di Indonesia, bisa tetap mengajar pada tahun 2027. Kementerian terkait memastikan, Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non ASN bukan untuk menghentikan guru honorer.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani mendukung diterbitkannya Surat Edaran Menteri Dikdasmen. Sebab, tujuannya untuk menyelamatkan guru-guru honorer, agar mereka bisa tetap bekerja menyiapkan masa depan bangsa.

”Dua jempol untuk Pak Menteri, karena punya niatan yang baik dan mulia,” ucapnya, Kamis, 21 Mei 2026. ”Namun, sosialisasi surat edaran harus dilakukan secara massif, agar isi dari aturan ini bisa dipahami secara utuh oleh pemangku kepentingan.”

Negara perlu hadir memberikan kepastian dan solusi yang adil terkait keberlanjutan penugasan guru non-ASN. Pemerintah perlu bekerja sama seluruh stakeholder untuk mencari solusi terbaik, terkait dengan status agar ini tidak lagi menjadi perdebatan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti memastikan, pihaknya terus melakukan pembahasan lintas kementerian dan lembaga terkait penataan guru ke depan. Berbagai upaya juga terus dilakukan agar kebutuhan guru tetap terpenuhi.

”Jadi kami sudah melakukan upaya-upaya untuk menyikapi persoalan guru ini,” ujarnya. ”Sehingga diharapkan, layanan pendidikan di satuan pendidikan tetap berjalan dengan baik.”

Dirjend Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani memastikan proses pembelajaran tetap berjalan, melalui terbitnya surat edaran tersebut. Sekaligus memberikan kepastian penugasan bagi guru, serta landasan bagi pemda untuk menggaji guru honorer.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....