Pahami Perbedaan Jabatan Fungsional dan Pelaksana sebelum Daftar CPNS
- 05 Mei 2026 11:01 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Masyarakat yang berminat mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) perlu memahami perbedaan antara jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sebelum menentukan pilihan formasi. Pemahaman ini penting agar pelamar dapat menyesuaikan pilihan karier dengan minat, kompetensi, serta tujuan jangka panjang.
Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki beberapa jenis jabatan, di antaranya jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menegaskan bahwa pengelompokan jabatan didasarkan pada fungsi dan karakteristik pekerjaan.
Jabatan fungsional merupakan posisi yang berfokus pada keahlian atau keterampilan tertentu. Jabatan ini umumnya memiliki jenjang karier yang jelas, mulai dari ahli pertama, muda, madya, hingga utama. Ketentuan mengenai jabatan fungsional juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, yang menjelaskan bahwa pengembangan karier dilakukan melalui sistem angka kredit berdasarkan kinerja dan kompetensi.
Selain itu, jabatan fungsional juga memberikan tunjangan sesuai jenjang jabatan yang dimiliki. Semakin tinggi jenjang, semakin besar pula tanggung jawab dan kompetensi yang dituntut. Jalur karier pada jabatan ini cenderung terstruktur dan berorientasi pada profesionalisme di bidang tertentu.
Sementara itu, jabatan pelaksana merupakan posisi yang berfokus pada pelaksanaan tugas administratif dan operasional dalam organisasi. Berbeda dengan jabatan fungsional, jabatan pelaksana tidak menggunakan sistem angka kredit dalam pengembangan kariernya. Ketentuan mengenai jabatan ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana.
Kenaikan jabatan pelaksana umumnya didasarkan pada masa kerja, penilaian kinerja, serta kebutuhan organisasi. Meski jalur kariernya dinilai lebih fleksibel, perkembangan jenjangnya tidak secepat jabatan fungsional. Namun demikian, jabatan pelaksana tetap memberikan peluang untuk berkembang, termasuk kesempatan menduduki jabatan struktural apabila tersedia formasi.
Sebagai informasi, masyarakat diimbau untuk memahami karakteristik masing-masing jabatan sebelum memilih formasi CPNS. Informasi resmi terkait jabatan dan formasi dapat diakses melalui instansi pemerintah terkait, seperti Badan Kepegawaian Negara, sehingga pelamar dapat menentukan pilihan karier secara tepat dan terarah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....