Menyoal Denda KTP Hilang, ini kata Pakar UMY
- 29 Apr 2026 18:47 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Wacana penerapan tarif tambahan bagi masyarakat yang kehilangan KTP menuai kritik. Hal itu dinilai tidak sejalan dengan arah digitalisasi administrasi kependudukan di Indonesia.
Pakar Kebijakan Publik UMY, Muhammad Eko Atmojo menilai, gagasan tersebut menunjukkan belum optimalnya pemahaman pemerintah terhadap konsep digitalisasi, yang selama ini dikembangkan melalui sistem KTP elektronik (e-KTP).
”KTP kita itu sudah berbasis elektronik atau e-KTP,” katanya melalui pernyataan tertulis, Rabu, 29 April 2026. ”Artinya, data kependudukan seharusnya telah terintegrasi dalam sistem, ketika KTP fisik hilang, tidak perlu pembebanan biaya tambahan.”
Cukup dengan identitas dasar, data tersebut seharusnya sudah bisa diakses karena memang konsep e-KTP adalah integrasi data secara menyeluruh. Keberadaan sistem digital seperti e-KTP, semestinya mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik.
Dalam konteks ini, kehilangan kartu tidak seharusnya menjadi persoalan besar karena data utama tetap tersimpan dalam sistem yang terhubung antarinstansi. Ia melihat, kondisi ini justru menunjukkan kontradiksi dalam praktik administrasi.
Di satu sisi, pemerintah telah mengembangkan sistem berbasis elektronik. Namun di sisi lain, masyarakat masih dihadapkan pada prosedur konvensional yang tidak sepenuhnya selaras dengan prinsip digitalisasi.
”Ini jadi semacam paradoks, soal e-KTP yang diklaim sebagai bagian dari digitalisasi,” katanya. ”Tetapi dalam praktiknya masyarakat masih sering diminta fotokopi dokumen saat harus berhadapan dengan urusan administrasi.”
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....