Ribuan PPPK Terancam Diberhentikan, Pakar UGM Desak Pemda Buka Ruang Dialog
- 31 Mar 2026 13:00 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta — Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berpotensi kehilangan pekerjaan akibat kebijakan pembatasan belanja pegawai yang maksimal hanya 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sejumlah daerah seperti Nusa Tenggara Timur, Bangka Belitung, dan Sulawesi Barat bahkan dikabarkan mempertimbangkan pemberhentian massal karena beban anggaran yang melebihi kapasitas.
Menanggapi hal tersebut, Dosen Manajemen Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada Dr. Agustinus Subarsono menilai kondisi ini mencerminkan kurangnya kehati-hatian pemerintah, khususnya Badan Kepegawaian, dalam proses rekrutmen PPPK.
“Pada tataran makro kondisi tersebut menunjukkan tidak adanya kebijakan kepegawaian yang komprehensif dan matang karena tidak mendasarkan pada kemampuan keuangan daerah,” ujarnya, Senin, 30 Maret 2026.
Ia menjelaskan bahwa sejak awal pemerintah daerah sebenarnya telah mengetahui bahwa gaji PPPK dibebankan pada APBD. Selain itu, masa kontrak selama lima tahun seharusnya bisa dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi dalam pengelolaan tenaga kerja.
Menurutnya, jika kondisi keuangan daerah tidak stabil, kontrak kerja seharusnya dapat disesuaikan menjadi lebih singkat, misalnya dua hingga tiga tahun. Subarsono juga menyoroti perlunya mekanisme yang jelas dalam menentukan siapa yang dipertahankan atau diberhentikan apabila terjadi pengurangan jumlah PPPK secara signifikan.
Ia mengaitkan hal ini dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), seperti penegakan hukum, transparansi, dan akuntabilitas. Ia menegaskan bahwa pembatasan belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD harus dipatuhi.
Jika batas tersebut dilanggar, menurutnya, konsekuensinya adalah berkurangnya alokasi anggaran untuk sektor penting lain seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga pertanian, yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas.
Sebagai alternatif, ia menyebut pemerintah daerah dapat mengusulkan penambahan formasi aparatur ke pemerintah pusat. Namun, langkah ini dinilai tidak mudah karena membutuhkan lobi dan dihadapkan pada kondisi ekonomi nasional yang sedang tertekan.
Ia juga menyarankan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai solusi jangka panjang, melalui kinerja optimal aparatur daerah, bukan sekadar bergantung pada transfer dana dari pusat. Lebih lanjut, Subarsono mengingatkan bahwa jika rencana pemberhentian benar-benar dilakukan, dampaknya akan meluas ke berbagai aspek kehidupan.
“Kalau 9.000 PPPK benar-benar diberhentikan maka akan menimbulkan dampak sosial, ekonomi, politik, dan hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dari sisi sosial, peningkatan pengangguran berpotensi memicu kriminalitas. Dari sisi ekonomi, daya beli masyarakat bisa menurun sehingga memperlambat pertumbuhan ekonomi daerah.
Dampak politik juga dapat muncul, di mana kelompok pengangguran rentan dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan yang berpotensi mengganggu stabilitas. Sementara dari sisi hukum, PPPK yang diberhentikan sebelum masa kontrak berakhir dapat menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Untuk mengurangi dampak tersebut, ia mendorong pemerintah daerah membuka ruang dialog dengan para pegawai yang terdampak. Ia bahkan menyarankan adanya bentuk penghargaan, seperti pemberian tali kasih atau sertifikat sebagai apresiasi atas pengabdian mereka.
Terkait kemungkinan intervensi pemerintah pusat, Subarsono menilai kecil kemungkinan adanya bantuan dana untuk membayar gaji PPPK, mengingat kondisi keuangan pusat juga sedang dalam tekanan akibat efisiensi anggaran dan kebutuhan pembiayaan program prioritas.
Ia juga mengingatkan bahwa pemberian bantuan yang tidak merata berpotensi menimbulkan kecemburuan antar daerah dan memicu dinamika politik yang tidak sehat. “Karena tidak memiliki kriteria yang jelas dan adil, berpotensi menimbulkan riuh atau dinamika politik yang tidak menguntungkan bagi pemerintah pusat,” ujarnya.
Lebih jauh, ia melihat persoalan ini sebagai bagian dari masalah struktural dalam hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Kasus PPPK di sejumlah daerah dinilai dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi kebijakan makro pemerintahan daerah.
Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, pemerintah pusat hanya menangani enam urusan utama, sementara sisanya menjadi kewenangan daerah. Namun, keterbatasan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kerap membuat daerah kesulitan menjalankan pembangunan.
Sebagai solusi, Subarsono mengusulkan penerapan desentralisasi asimetrik, di mana pembagian kewenangan disesuaikan dengan kapasitas keuangan masing-masing daerah.
“Untuk itu perlu dibuat riset atau kajian akademik lebih dulu untuk memetakan derajat kemampuan keuangan daerah,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....