Jangan Keliru, Pahami Perbedaan PT, CV, dan Yayasan

  • 26 Mar 2026 22:59 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Pemahaman mengenai bentuk badan usaha menjadi hal penting bagi masyarakat sebelum memulai kegiatan usaha maupun sosial. Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), dan Yayasan memiliki karakteristik serta landasan hukum yang berbeda, sehingga penggunaannya harus disesuaikan dengan tujuan yang ingin dicapai.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY, Agung Rektono Seto menuturkan, pemilihan bentuk badan usaha yang tepat akan memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi para pihak yang terlibat. Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

PT sendiri adalah persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian, dengan modal dasar yang terbagi dalam saham. Sebagai badan hukum, PT memiliki kekayaan yang terpisah dari pemegang sahamnya, sehingga memberikan perlindungan tanggung jawab terbatas kepada pemilik modal.

“Bentuk ini umumnya digunakan untuk kegiatan usaha yang berorientasi pada keuntungan dan pengembangan investasi,” katanya, Kamis, 26 Maret siang.

Sementara itu, Commanditaire Vennootschap (CV) merupakan badan usaha yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), khususnya dalam ketentuan mengenai persekutuan komanditer. CV terdiri dari sekutu aktif yang menjalankan usaha dan bertanggung jawab penuh, serta sekutu pasif yang hanya menanamkan modal.

Berbeda dengan PT, CV bukan merupakan badan hukum sehingga tidak memiliki pemisahan kekayaan secara tegas antara perusahaan dan sekutu aktif. “Oleh karena itu, tanggung jawab sekutu aktif bersifat pribadi hingga ke harta kekayaannya,” ujarnya.

Adapun Yayasan merupakan badan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Yayasan didirikan untuk tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, serta tidak memiliki anggota atau pemilik. Kekayaan yayasan dipisahkan dan diperuntukkan sepenuhnya untuk mencapai tujuan pendiriannya.

“Dalam operasionalnya, yayasan dikelola oleh organ yang terdiri dari pembina, pengurus, dan pengawas, serta tidak diperkenankan membagikan keuntungan kepada pihak manapun,” ucap Agung.

Menurut Agung Rektono Seto, pemahaman terhadap dasar hukum ini menjadi penting agar masyarakat tidak keliru dalam menentukan bentuk kelembagaan. “Setiap bentuk memiliki konsekuensi hukum yang berbeda, baik dari sisi tanggung jawab, pengelolaan, maupun tujuan. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami regulasi yang mengaturnya sebelum mendirikan badan usaha atau badan hukum,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....