Pajak Kendaraan Jatuh Tempo saat Libur Lebaran, Kena Denda atau Tidak?

  • 18 Mar 2026 11:19 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta – Jadwal layanan pajak kendaraan mengalami penyesuaian selama libur hari besar agama. Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) tidak membuka layanan selama libur Hari Raya Nyepi, Idul Fitri dan cuti bersama.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yang ditetapkan 19 September 2025 lalu menyebutkan rangkaian libur lebaran tidak hanya libur Idulfitri 1447 H. Melainkan juga libur Hari Raya Nyepi dan cuti bersama.

Berdasarkan SKB tersebut ditetapkan libur nasional Nyepi pada 19 Maret dan cuti bersama sehari sebelumnya. Setelah itu cuti bersama Idulfitri 1447 H dimulai 20 Maret 2026.

Dalam rangka Idulfitri, pemerintah menetapkan tanggal 21 dan 22 Maret 2026. Selanjutnya cuti bersama ditetapkan 23-24 Maret 2026.

Berkaitan dengan libur dan cuti bersama tersebut, layanan Samsat diliburkan 18-24 Maret 2026. Layanan akan dibuka kembali mulai tanggal 25 September 2026.

Sementara itu keterlambatan pendaftaran/pembayaran pajak kendaraan (PKB dan BBN-KB ) yang yang jatuh tempo pada tanggal 18 -24 Maret 2026, akan dilayani tanggal 25 -31 Maret 2026 tanpa dikenakan denda. Untuk SWDKLLJ yang jatuh tempo pada tanggal 18-24 Maret 2026 dilayani pada tanggal 25 Maret 2026 juga tanpa dikenakan denda.

Namun demikian bagi wajib pajak satu tahunan tetap dapat membayar kewajibannya pada hari-hari tersebut melalui aplikasi. Diantaranya aplikasi Gojek, Tokopedia, BPD DIY Mobile, Signal dan dapat juga di Indomaret.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....