Pengawasan Pembayaran THR 2026

  • 11 Mar 2026 09:20 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY (Disnakertrans DIY) memperketat pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri tahun ini. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terulangnya pelanggaran seperti yang terjadi pada tahun sebelumnya.

Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans DIY Mirna Marintan Harahap mengatakan pada 2025 terdapat 120 perusahaan di DIY yang diadukan terkait pembayaran THR. Kebijakan THR ini adalah upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Jenis pelanggaran yang paling sering dilaporkan adalah keterlambatan pembayaran THR, yakni belum dibayarkan hingga kurang dari H-7 Lebaran sebagaimana diatur dalam ketentuan”, katanya dalam Dialog Jogja Menyapa di RRI Yogyakarta, Selasa, 10 Maret 2026.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI DIY Muflihul Hadi menambahkan kewajiban seluruh instansi, lembaga, dan badan usaha di DIY untuk membayarkan THR sesuai dan tepat waktu kepada seluruh pegawai atau karyawannya. Ia menekankan bahwa THR wajib diberikan secara tunai, tidak boleh dicicil, pembayaran THR bukan sekadar tradisi, melainkan amanat undang-undang yang bersifat wajib.

"Kewajiban ini berlaku bagi seluruh Lembaga Negara, BUMN, BUMD, perusahaan swasta (PT, Yayasan, CV, Firma), hingga usaha mikro dan perorangan, termasuk aktivitas usaha yang belum memiliki badan hukum resmi namun memiliki hubungan kerja,"kata Hadi.

Disnakertrans DIY membuka posko aduan THR 2026 dimulai 2-27 Maret 2026, serta membuka akses layanan nomor hotline pengaduan melalui nomor WA 08213539997. (Prima Puspahapsari)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....