Makna Hari Persaingan Usaha yang Diperingati Setiap 5 Maret

  • 05 Mar 2026 22:49 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta – Setiap tanggal di yang tertera di kalender memiliki sejarah dan makna yang berbeda. Momentum penting di bulan Maret di tingkat nasional maupun internasional, antara lain: Hari Persaingan Usaha (nasional), Hari Arsitektur Informasi Sedunia (internasional), Hari Kesadaran atau Dissociative Identify Disorder (kesehatan) dan Hari Data Terbuka Internasional (teknologi).

Indonesia memperingati Hari Persaingan Usaha pada tanggal 5 Maret 2026. Momentum ini penting untuk menciptakan usaha yang sehat, kompetitif dan berkeadilan.

Peran dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sangat penting yang tercantum dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999. KPPU ini dibentuk untuk mengawasi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Mengutip dari buku Hukum Persaingan Usaha di Indonesia dijelaskan dalam sejarahnya upaya untuk membentuk hukum persaingan usaha telah dimulai sejak tahun 1970 an. Berbagai rancangan undang-undang dan naskah akademis telah dimunculkan, namun baru pada tahun 1998, sebagian karenda desakan International Monetary Fund (IMF), pembicaraan untuk membentuk undang-undang yang mengatur masalah persaingan secara serius dilakukan (Hikmahanto Juwana).

Tugas dari KPPU untuk membumikan budaya persaingan usaha yang sehat di masyarakat dan pelaku bisnis. Hari ini diperingati hari persaingan usaha untuk menuju sistem demokrasi ekonomi.

Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Diharapkan dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan yang sama kepada setiap pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas berusaha.

Di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 selain mengikat para pelaku usaha, juga mengikat pemerintah untuk tidak mengeluarkan peraturan-peraturan yang cenderung memberikan kemudahan dan fasilitas Istimewa yang bersifat monopolistik bagi para pelaku usaha tertentu. Dengan adanya pengaturan hukum persaingan usaha ini, pelaku usaha dapat bersaing secara wajar dan sehat, tanpa merugikan masyarakat atau konsumen.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....