Angkringan Demokrasi Bahas Hukum dan Sengketa Pemilu

  • 23 Feb 2026 21:50 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kegiatan Angkringan Demokrasi kembali digelar oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) dengan menghadirkan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa sebagai pemateri utama. Acara yang berlangsung secara daring melalui Zoom pada Jumat, 20 Februari 2026 ini diikuti peserta magang dari Multi Media Training Centre (MMTC) serta jajaran staf Sekretariat Bawaslu DIY. Forum diskusi tersebut menjadi ruang pembelajaran sekaligus penguatan pemahaman terkait hukum kepemiluan.

Dalam pemaparannya, Sutrisnowati menekankan pentingnya hukum dalam kepemiluan sebagai fondasi utama menjaga marwah demokrasi di Indonesia. Menurutnya, hukum pemilu tidak hanya berbicara mengenai aturan tertulis, tetapi juga mencakup peran berbagai pihak, mulai dari pemerintah, masyarakat, media, hingga para pemangku kepentingan lainnya dalam memastikan proses demokrasi berjalan sesuai prinsip yang berlaku.

“Tujuan utama kerangka hukum kepemiluan adalah mewujudkan kepastian hukum, kemanfaatan hukum, dan keadilan hukum, terutama dalam menjamin kemurnian hak pilih warga negara. Untuk memastikan Pemilu berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, diperlukan sistem keadilan pemilu yang mampu menegakkan hak pilih secara utuh,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam praktiknya terdapat tiga mekanisme penyelesaian sengketa pemilu. Pertama, mekanisme formal atau koreksi yang menitikberatkan pada pembenahan administratif. Kedua, mekanisme punitif yang berorientasi pada pemberian sanksi terhadap pelanggaran. Ketiga, mekanisme informal atau alternatif yang mengedepankan penyelesaian secara musyawarah.

Menurut Sutrisnowati, Bawaslu memiliki kewenangan menjalankan mekanisme ajudikasi dan mediasi dalam penyelesaian sengketa. Kewenangan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan setiap tahapan pemilu berlangsung sesuai regulasi dan asas keadilan. “Bawaslu memiliki peran strategis dalam menyelesaikan sengketa melalui mediasi dan ajudikasi agar setiap pihak mendapatkan haknya secara proporsional,” katanya.

Ia kemudian mengibaratkan peran Bawaslu seperti wasit dalam sebuah pertandingan. Keberadaan lembaga pengawas dibutuhkan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan salah satu pihak. “Bawaslu seperti wasit dalam pertandingan. Perselisihan adalah hal yang wajar, namun kehadiran wasit diperlukan untuk memastikan pertandingan tetap berjalan adil. Demikian pula Bawaslu hadir sebagai penjaga sekaligus penegak keadilan dalam proses demokrasi,” ucapnya.

Mengakhiri pemaparannya, Sutrisnowati menegaskan bahwa inti dari kerangka hukum kepemiluan adalah menghadirkan kepastian, manfaat, dan keadilan bagi seluruh pihak dalam setiap tahapan Pemilu. Kegiatan Angkringan Demokrasi kemudian ditutup oleh Zulfikar dengan harapan forum diskusi tersebut mampu meningkatkan pemahaman peserta mengenai sistem keadilan pemilu serta memperkuat komitmen bersama dalam menjaga integritas demokrasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....