Nasib Buruh Gendong, Pekerja Rentan yang Terampas Haknya

  • 03 Mei 2026 15:06 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta – Sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS), sekitar 2,20 juta orang di DIY, merupakan kelompok pekerja. Dari jumlah itu, sekitar 52 persen termasuk kelompok pekerja informal, salah satunya Buruh Gendong di Pasar Tradisional.

Koordinator Jaringan Advokasi Melindungi Pekerja Informal (JAMPI) Hikmah Diniyah menyebut para Buruh Gendong saat ini hidup tanpa kepastian kerja. Bahkan, mereka juga tidak memiliki perlindungan yang memadai, seperti akses BPJS Kesehatan.

Hal ini disebabkan, para buruh gendong tidak memiliki hubungan kerja formal yang diakui undang-undang. Sehingga, posisi mereka sangat rentan mengalami dan menghadapi tindakaan eksploitasi, baik secara ekonomi maupun secara sosial.

Menurut Hikmah, eksploitasi ekonomi terkait naiknya biaya hidup sehari-hari, seperti pangan, perumahan dan layanan dasar. Di satu sisi, kondisi tersebut tidak diikuti meningkatkan pendapatan para buruh gendong yang mayoritas perempuan.

Sedangkan eksploitasi sosial terkait tidak diakuinya kerja-kerja para perempuan buruh gendong. Namun, mereka selalu didorong untuk tetap memikul kerja domestik sekaligus mencari nafkah, sehingga terjadi beban ganda dalam keseharian mereka.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....