e-Faktur Client Desktop Resmi Dapat Digunakan
- 16 Feb 2025 15:12 WIB
- Yogyakarta
KBRN, Yogyakarta: Dalam upaya meningkatkan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengumumkan bahwa mulai 12 Februari 2025, seluruh PKP dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop dalam penerbitan faktur pajak. Keputusan ini tertuang dalam KEP-54/PJ/2025 yang mengatur penetapan PKP tertentu dalam penerapan sistem perpajakan digital yang lebih efisien.
Saat ini, penerbitan faktur pajak dapat dilakukan melalui tiga saluran utama, yakni aplikasi Coretax DJP, e-Faktur Client Desktop, serta e-Faktur Host-to-Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Dengan tambahan opsi e-Faktur Client Desktop, PKP memiliki lebih banyak fleksibilitas dalam pembuatan faktur pajak sesuai dengan kebutuhan bisnisnya.
Namun, tidak semua jenis faktur pajak dapat diterbitkan melalui e-Faktur Client Desktop. Faktur pajak dengan kode transaksi 06 (penyerahan Barang Kena Pajak kepada turis asing), kode 07 (penyerahan yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau Ditanggung Pemerintah), serta faktur pajak dari PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan PPN terutang dan yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025 tidak termasuk dalam cakupan layanan ini.
Data faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop akan otomatis tersedia di Coretax DJP dalam waktu maksimal H+2 setelah penerbitan. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan data perpajakan.
Hingga 13 Februari 2025 pukul 04.29 WIB, jumlah wajib pajak yang telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh mencapai 689.650 wajib pajak. Dari jumlah tersebut, 251.038 wajib pajak telah menerbitkan faktur pajak dengan total 52,5 juta faktur untuk Januari 2025 dan 6,9 juta faktur untuk Februari 2025.
Selain itu, DJP juga mencatat bahwa hingga 12 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, sebanyak 3,33 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) telah disampaikan. Mayoritas pelaporan dilakukan melalui saluran elektronik, mencapai 3,26 juta SPT, sementara sisanya, 75,77 ribu SPT, masih disampaikan secara manual.
Dengan berbagai kemudahan yang diberikan, DJP berharap para wajib pajak dapat semakin patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka. Penerapan e-Faktur Client Desktop ini diharapkan menjadi langkah maju dalam mendigitalisasi sistem perpajakan di Indonesia, menciptakan proses yang lebih transparan, cepat, dan efisien bagi para pelaku usaha.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....