Agung Pastikan Strategi Perlindungan Merek Kolektif KMP di DIY
- 20 Mei 2026 17:01 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY bergerak cepat dalam mengaselerasi pelindungan hukum bagi produk-produk ekonomi kerakyatan di wilayah.
Komitmen ini diwujudkan melalui penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Pendaftaran Kekayaan Intelektual dengan tema “Strategi Pelindungan Merek Kolektif melalui Peningkatan Pendaftaran Merek Kolektif bagi Koperasi Desa Merah Putih di Daerah Istimewa Yogyakarta” yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah pada Selasa, 19 Mei 2026.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai solusi nyata untuk membangun identitas bersama, memperkuat daya saing produk lokal, serta memberikan kepastian hukum bagi koperasi desa agar mampu bersaing secara sehat di pasar modern.
Saat membuka kegiatan secara resmi, Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menjelaskan, Yogyakarta memiliki potensi ekonomi masyarakat yang sangat besar, mulai dari produk pangan, kerajinan, batik, kopi, hingga berbagai usaha kreatif berbasis kearifan lokal. Ia menekankan bahwa keberadaan merek kolektif menjadi instrumen yang sangat strategis di tengah berkembangnya ekonomi kerakyatan.
"Merek bukan sekadar nama, logo, atau tampilan visual semata. Jauh dari itu, merek merupakan representasi dari kualitas, konsistensi, serta kepercayaan yang diberikan kepada masyarakat, termasuk bagi koperasi dan produk-produk unggulan daerah," ucap Agung.
Ia juga menyampaikan harapannya agar para pengurus koperasi dapat memanfaatkan momentum ini secara optimal untuk meningkatkan nilai ekonomi desa.
"Kami berharap para peserta tidak hanya memahami pentingnya merek kolektif secara teoritis, tetapi juga memperoleh pendampingan praktis dalam proses pendaftaran merek. Kami meyakini bahwa pelindungan merek kolektif bukan sekadar proses administratif, melainkan bagian dari upaya membangun identitas, reputasi, dan daya saing produk-produk unggulan desa," katanya, menambahkan.
Perwakilan 125 KMP
Dalam laporan pelaksanaan kegiatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Evy Setyowati Handayani, menyampaikan bahwa agenda ini diikuti oleh 125 peserta yang merupakan perwakilan pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh DIY. Ia menginstruksikan jajaran pelayanan hukum untuk terus mengawal dan memfasilitasi kebutuhan para pelaku usaha di tingkat desa hingga memperoleh hak perlindungan kekayaan intelektualnya.
"Melalui kegiatan ini, para pengurus koperasi dibekali dengan pemahaman yang komprehensif terkait kekayaan intelektual, mulai dari paparan materi, diskusi, hingga pendampingan langsung proses pendaftaran merek kolektif. Fokus kami adalah memberikan solusi kemudahan agar koperasi desa mampu mengimplementasikan pelindungan hukum ini secara efektif demi meningkatkan nilai tambah produk mereka," ujar Evy.
Kegiatan berskala wilayah ini menghadirkan narasumber ahli langsung dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dalam sesi paparan materi, para narasumber mengupas tuntas mengenai fungsi dan manfaat merek terhadap nilai jual produk, prosedur penelusuran referensi merek, hingga alur pendaftaran merek yang kini lebih cepat melalui efisiensi jangka waktu 6 bulan sesuai Undang-Undang Cipta Kerja. Selain itu, dijelaskan pula mengenai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang memberikan keringanan bagi UMKM, yaitu sebesar Rp500.000 dibandingkan tarif umum sebesar Rp1,8 juta.
Sebagai bentuk implementasi nyata di lapangan, dalam sosialisasi ini diungkapkan bahwa saat ini terdapat dua produk dari Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) DIY yang sedang dikawal intensif dalam proses pendaftarannya, yaitu produk sabun cuci "Giwangi" dan produk beras "Tamanmartani".
“Pelindungan merek dan inovasi produk ini diharapkan menjadi role model bagi koperasi desa lainnya di Yogyakarta untuk segera melegalkan hak kekayaan intelektual mereka,” katanya, menegaskan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....