Implementasi Dana Desa Bantul Untuk KDMP Tunggu Arahan Pusat

  • 24 Feb 2026 23:09 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Bantul – Pemerintah pusat telah mengalokasikan dana APBN untuk mendukung Program Strategis Nasional, salah satunya Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Bahkan, sebanyak 58,03 persen Dana Desa yang bersumber dari APBN, akan digunakan untuk pengembangan KDMP.

Menanggapi kebijakan tersebut, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyatakan, hingga kini pihaknya masih belum menerima petunjuk teknis terkait aturan tersebut. Sehingga, Pemkab Bantul masih menunggu arahan selanjutnya.

“Kami masih belum mendapat surat resmi terkait hal itu. Jadi kita tunggu saja aturan dari kementerian,” ucapnya, Selasa 24 Februari 2026.

Halim menyebut, alokasi Dana Desa pada tahun ini dipastikan mengalami penurunan. Kondisi ini menurutnya harus disikapi dengan lebih bijak.

“Memang Dana Desa 2026 mengalami penurunan jika dibandingkan tahun 2025. Ada penurunan sebanyak Rp156 miliar,” katanya.

Sembari menunggu surat resmi dari kementerian terkait, sejumlah upaya telah dilakukan oleh Pemkab Bantul untuk mengembangkan KDMP. Salah satunya yakni peningkatan modal dengan meningkatkan partisipasi dari ASN.

“Melalui Surat Edaran Bupati Bantul, ini seluruh ASN hingga pamong kalurahan harus menjadi anggota KDMP. Hal ini untuk meningkatkan akumulasi modal,” ujarnya.

Rekomendasi Berita