Gerindra DIY: Harga Pupuk Turun Perkuat Ekonomi Rakyat

  • 24 Okt 2025 17:24 WIB
  •  Yogyakarta

KBRN, Yogyakarta: Pemerintah pusat resmi menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20 persen. Kebijakan ini disambut penuh apresiasi oleh Fraksi Partai Gerindra DPRD DIY.

Ketua Komisi C DPRD DIY Nur Subiyantoro mengatakan, langkah cepat tersebut sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap petani yang selama ini menghadapi tingginya biaya produksi.

“Harga pupuk turun 20 persen ini membuat petani akhirnya bisa bernapas lebih lega. Ini kebijakan yang ditunggu-tunggu sejak lama,” ujar Nur Subiyantoro, Jumat (25/10/2025).

Berdasarkan keputusan Kementerian Pertanian, harga pupuk Urea turun menjadi Rp1.800 per kilogram, sedangkan pupuk NPK menjadi Rp1.840 per kilogram. Penurunan ini langsung mendapat sambutan positif dari para petani di Sleman, Bantul, Gunungkidul, hingga Kulon Progo. Menurut Nur, kebijakan ini adalah jawaban atas keluhan petani yang selama ini kesulitan menekan ongkos tanam akibat harga pupuk tinggi.

“Dengan turunnya harga pupuk, biaya produksi bisa ditekan. Harapannya, produktivitas pertanian di DIY meningkat dan kesejahteraan petani ikut terangkat,” ujar Nur.

Selain penurunan HET pupuk, Nur juga menyoroti kebijakan pemerintah pusat yang menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) sebesar Rp900 ribu dan penebalan bantuan sosial pangan untuk 328.770 warga DIY berupa beras 20 kilogram dan minyak goreng 4 liter.

Menurut Nur, sinergi antara kebijakan konsumsi dan produksi ini akan memperkuat daya tahan ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput. “Ini kebijakan yang lengkap, rakyat kecil di dapur terbantu lewat BLT dan bansos, sementara petani di sawah terbantu lewat harga pupuk yang turun. Kami di Fraksi Gerindra melihat ini sebagai langkah strategis Presiden Prabowo dalam memperkuat fondasi ekonomi rakyat,” katanya.

Nur Subiyantoro menambahkan, Fraksi Gerindra DPRD DIY akan terus mengawal penerapan harga pupuk baru agar benar-benar sampai ke petani sesuai ketentuan, tanpa ada penyimpangan di lapangan.

“Kebijakan sudah baik, tinggal pengawasan. Kami ingin memastikan manfaat ini benar-benar dirasakan utuh oleh petani di seluruh DIY," ujar Nur Subiyantoro, mengakhiri. (Yan/par)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....