Berikan Rasa Aman Bagi Pemudik, Polres Bantul Buka Layanan Penitipan Kendaraan

  • 21 Mar 2026 11:52 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Bantul – Polres membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi warga Bantul yang melakukan tradisi mudik. Langkah ini, demi memberikan rasa aman bagi masyarakat yang meninggalkan kendaraan demi bertemu keluarga di kampung halaman.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto menyatakan, bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan ini, cukup membawa dokumen kendaraan dan identisa diri. Layanan ini pun tidak dipungut biaya sama sekali.

“Bagi warga yang hendak menitipkan kendaraannya, dapat menunjukkan KTP asli dan menyerahkan fotokopi KTP pemilik. Serta membawa STNK asli dan menyerahkan fotokopi sebagai bukti kepemilikan yang sah,” ucapnya, Kamis, 19 Maret 2026.

Untuk lokasi penitipan sendiri, berada di Mapolres Bantul dan Polsek jajaran terdekat dengan domisili warga. Penitipan akan terus dilayanani sesuai dengan kapasitas lahan parkir masing-masing lokasi.

“Kendaraan yang dititipkan akan dijaga ketat oleh personel kepolisian yang bertugas selama 24 jam penuh di markas komando. Jadi, pemudik bisa berlebaran di kampung halaman dengan hati tenang tanpa perlu memikirkan keamanan kendaraan yang ditinggalkan,” katanya.

Rita menegaskan, program tersebut merupakan wujud pelayanan Polri untuk menekan angka kriminalitas terutama pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Selain itu, penitipan kendaraan dapat mencegah potensi kecelakaan lalu lintas bagi pemudi yang memaksakan mudik menggunakan motor untuk jarak jauh.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ini. Daripada ditinggal di rumah tanpa pengawasan atau dipaksakan untuk perjalanan jauh yang berisiko, lebih baik dititipkan di kantor polisi terdekat,” ujarnya.

Lebih lanjut, layanan penitipan ini akan berlangsung sejak pada H-7 hingga H+7 Lebaran. Selain itu, Polres Bantul juga menyarankan warga yang mudik untuk memastikan rumah dalam keadaan terkunci rapat, mencabut instalasi listrik yang tidak perlu, dan melaporkan keberangkatan mudik kepada ketua RT atau Bhabinkamtibmas setempat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....