Pemudik Harus Tau, Barang Ini Dilarang Masuk Kedalam Kereta
- 09 Mar 2026 09:29 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyarakarta – Mudik lebaran sudah menjadi tradisi setiap tahunnya. Jutaan orang berbondong-bondong pulang ke kampung halaman demi merayakan Hari Raya bersama keluarga dengan menggunakan transportasi darat, laut maupun udara. Salah satu transportasi darat yang paling diminati saat mudik lebaran yaitu kereta api.
Lonjakan penumpang kereta api selalu terjadi menjelang musim mudik lebaran. Tidak mengherankan pada musim ini banyak sekali penumpang kereta yang membawa banyak barang bawaan, bahkan hingga overload. Untuk itu, selain memastikan tiket dan jadwal perjalanan, pemudik juga perlu memahami ketentuan barang bawaan agar tidak terkena biaya tambahan maupun penolakan saat proses pemeriksaan.
Dikutip dari laman resmi @kai121_, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menetapkan kebijakan tegas terkait batas ukuran dan berat koper yang diperbolehkan masuk ke kabin. Aturan ini bertujuan menjaga kenyamanan penggunaan rak bagasi, sekaligus menjamin keselamatan perjalanan seluruh penumpang kereta api.
Dalam aturan bagasi penumpang kereta, koper di atas 26 inci masih dapat dibawa ke dalam kabin selama volumenya tidak melebihi 100 dm³. Namun, apabila beratnya melebihi 20 kilogram, penumpang akan dikenakan biaya kelebihan bagasi sesuai kelas layanan yang digunakan. Ketentuan ini memberikan toleransi bagi penumpang dengan barang bawaan sedikit lebih besar selama masih dalam batas volume yang ditetapkan.
PT KAI juga menetapkan, barang dengan dimensi melebihi 200 dm³ atau setara 70 cm x 48 cm x 60 cm tidak diperkenankan masuk ke dalam kabin. Apabila penumpang membawa barang dengan ukuran tersebut, disarankan menggunakan jasa pengiriman atau ekspedisi terpisah. Kebijakan ini bertujuan menjaga keselamatan penumpang serta memastikan lorong dan area evakuasi tetap bebas dari hambatan.
Besaran tarif kelebihan bagasi penumpang kereta masing-masing kelas berbeda, sesuai kelas layanan: Kelas Eksekutif: Rp10.000 per kilogram Kelas Bisnis: Rp6.000 per kilogram Kelas Ekonomi: Rp2.000 per kilogram. Pembayaran dapat dilakukan sebelum keberangkatan di stasiun.
Selain itu, Penumpang kereta api juga dilarang membawa barang berbahaya. Seperti benda yang mudah terbakar atau meledak, bahan kimia berbahaya, barang berbau menyengat, senjata tajam atau senjata api tanpa izin resmi dan hewan piaraan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....