Pantai Sanglen Berstandar Konservasi UNESCO Cegah Krisis Air

  • 05 Mei 2026 12:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Terlebih lagi bentang alam karst tetap terjaga dan mencegah risiko krisis air serta menghindari kerusakan permanen
  • Pengembangan Pantai Sanglen, Daerah Istimewa Yogyakarta diklaim sesuai standar konservasi UNESCO dan sudah mengantongi izin pemerintah daerah

RRI.CO.ID, Jakarta - Pengembangan Pantai Sanglen memicu perhatian terhadap keseimbangan investasi dan konservasi. Pengelola mengklaim proyek tetap menjaga kelestarian kawasan karst.

Lokasi pantai berada dalam kawasan Gunungsewu Global Geopark yang memiliki status perlindungan internasional. Status ini menuntut pengelolaan berbasis konservasi ketat.

Pihak pengelola Pantai Sanglen, Wahyu Karna Dijaya mengatakan, pembangunan mengikuti standar UNESCO untuk kawasan geopark dunia. Mereka menekankan perlindungan ekosistem sebagai prioritas utama.

Bahkan, lanjut dia, seluruh proses dilakukan sesuai hukum yang berlaku. Ia menegaskan integritas alam menjadi bagian penting dari pengembangan kawasan.

"Perusahaan tetap mengacu pada standar UNESCO Global Geopark. Hal ini menuntut pengelolaan ketat berbasis konservasi dan edukasi publik," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin, 4 Mei 2026.

.

Ia menyebut bentang alam karst tetap dijaga untuk mencegah krisis air. Risiko kerusakan permanen diklaim dapat dihindari melalui perencanaan berkelanjutan.

Proses legalitas disebut telah berjalan sejak 2021 secara bertahap dan transparan. Pengurusan melibatkan izin tanah kasultanan dan tanah kas desa.

"Kami berproses sejak 2021 hingga 2026 untuk memastikan semua izin terpenuhi. Legalitas menjadi fondasi agar pembangunan tidak bermasalah," ucapnya.

Di lapangan, pendekatan dialog dilakukan untuk merespons dinamika sosial masyarakat. Pengelola mengedepankan musyawarah dengan warga terdampak.

Kesepakatan relokasi dicapai bersama kelompok sadar wisata setempat. Kompensasi diberikan kepada warga yang sebelumnya beraktivitas di kawasan tersebut.

"Seluruh proses diawali sosialisasi bersama perangkat desa dan warga. Kesepakatan dituangkan dalam MoU agar memiliki kepastian hukum," ujarnya.

Dukungan juga datang dari Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat yang telah memberikan izin penggunaan lahan. Pemerintah daerah menekankan pentingnya dialog dalam setiap tahapan investasi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....