Pemerintah Bongkar Puluhan Lapak Pinang di Jalan Hom-Hom
- 21 Mar 2024 20:17 WIB
- Wamena
KBRN, Wamena: Lantaran kerap menimbulkan kemacetan yang menjadi sorotan masyarakat serta adanya komplain dari pedagang pinang di pasar Potikelek, Pemda Jayawijaya mengambil tindakan tegas untuk menertibkan 70 lapak pinang di sepanjang jalan Hom –hom, tepatnya depan SMA Santo Thomas sampai di depan Lapas Wamena.
Dalam penertiban yang melibatkan Satpol PP , Dinas Perhubungan darat dan Disnakerindag Jayawijaya, Distrik Wamena Kota dan Kelurahan Sinapuk itu, puluhan lapak pinang dibongkar dan mengarahkan pedagangnya untuk kembali berjualan dalam pasar Potikelek yang telah disediahkan Pemda.
Kasatpol PP Kabupaten Jayawijya H . Rustam Haji, SE, MSi menyatakan penertiban yang dilakukan oleh 3 Instansi di Pemda Jayawijaya karrna adanya sorotan dari masyarakat pengguna jalan maupun pedagang pinang yang ada di dalam pasar Potikelek wamena yang menilai jika pemerintah membiarkan lapak pinang di buka di pinggiran jalan
“Hari ini kami Satpol PP bersama Dinas Perhubungan, dan Disnakerindag Jayawijaya, Distrik Wamena Kota, kelurahan sinapuk, melakukan penertiban terhadap lapak pinang ini, karena adanya sorotan dari masyarakat pengguna jalan dan pedagang pinang,” katanya, usai penertiban, rabu (20/03/2023).
Dikatakan, lapak pinang yang ada di sepanjang jalan tersebut menimbulkan kemacetan apabila ada warga yang menggunakan kendaraan dan ingin membeli pinang, pastinya kendaraan yang digunakan akan diparkirkan di badan jalan membuat jalan semakin sempit untuk dilalui kendaraan yang lain.
“Ada juga keluhan dari mama -mama kita pedagang pinang yang ada dalam pasar Potikelek yang mengaku omset penjualannya menurun karena banyak lapak yang berjualan tidak di dalam pasar tapi di pinggiran jalan,”Kata Kasatpol PP.
Rustam menegaskan lapak pedagang pinang yang di bongkar ini akan diarahkan semua masuk ke wilayah pasar Potikelek, karena pemerintah sudah menyediakan tempat untuk berjualan dipasar Potikelek, namun tak tahu kenapa mereka berinisiatif berjualan di pinggiran jalan dengan membuat lapak di sepanjang jalan sementara dalam pasar masih kosong.
“Yang jelas kalau lapak ini di bangun kita akan dorong agar penjual pinang hanya dilakukan oleh OAP sebab ada desakan itu pada pemerintah, dan kita akan mencabut ijin mereka,”bebernya.
Sementara itu Kepala bagian Retribusi Pasar Disnakerindag Kabupaten Jayawijaya, Nuryanti Yigibalom, S.Si, mengatakan, pihaknya dari Disnakerindag sudah berulang kali memperingatkan pedagang agar tak berjualan lagi di pinggiran jalan apalagi sampai membangun lapak, akhirnya tim gabungan turun untuk melakukan pembongkaran.
“Kalau ada yang menyatakan sudah dapat ijin dari Perindag itu tidak benar karena yang keluarkan ijin itu dari PTSP Kabupaten Jayawijaya, ada 70a lapak yang kita bongkar saat ini dan mengarahkan pedagangnya masuk ke Pasar Potikelek,”bebernya (*)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....