Perubahan APBD Papua Pegunungan Bahas Tambahan Fiskal Rp460,25 Miliar
- 30 Sep 2026 11:56 WIB
- Wamena
RRI.CO.ID, Wamena – Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dan DPRP mulai membahas Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, menyusul adanya penyesuaian pendapatan dan kebutuhan belanja hingga akhir tahun. Dalam pembahasan tersebut, kapasitas fiskal daerah bertambah Rp460,25 miliar dari sumber dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI).
Pembahasan diawali melalui rapat paripurna DPRP Papua Pegunungan dengan agenda penyampaian materi Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (RKUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (RPPAS) Perubahan APBD 2026, di Gedung Tongkonan, Wamena, Senin (28/9/2026). Rapat dihadiri Sekda Papua Pegunungan Elai Giban, pimpinan dan anggota DPRP, jajaran MRP, serta pimpinan OPD.
Sekda Elai Giban membacakan sambutan Gubernur Papua Pegunungan John Tabo yang menjelaskan bahwa perubahan APBD disusun berdasarkan evaluasi laporan semester pertama dan prognosis enam bulan berikutnya. Evaluasi tersebut menemukan sejumlah perubahan objek pendapatan serta target pendapatan yang diperkirakan tidak tercapai hingga akhir tahun.
“Berdasarkan evaluasi terhadap laporan semester pertama dan prognosis enam bulan berikutnya Tahun Anggaran 2026, terdapat beberapa objek pendapatan yang mengalami perubahan serta target yang tidak akan tercapai sampai dengan akhir tahun, sehingga perlu dilakukan penyesuaian pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Gubernur dalam sambutan yang dibacakan Sekda.
Selain pendapatan, penyesuaian juga dilakukan terhadap kebutuhan belanja, termasuk belanja wajib, pemenuhan indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta sinkronisasi dengan program prioritas nasional. Pemerintah daerah juga menampung pergeseran anggaran antarorganisasi, antarprogram, antarkegiatan dan antarjenis belanja sesuai kebutuhan hingga akhir tahun.
“Di sisi lain, terdapat belanja yang harus dipenuhi sampai di akhir tahun, yaitu pemenuhan belanja wajib maupun belanja yang berhubungan dengan pemenuhan indikator Standar Pelayanan Minimal atau SPM serta sinkronisasi dengan program prioritas nasional,” jelasnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2026, kapasitas fiskal Papua Pegunungan bertambah Rp460,25 miliar dari sumber dana Otsus dan DTI. Sementara itu, PAD yang sebelumnya dianggarkan Rp169,86 miliar bertambah Rp23,8 miliar menjadi Rp193,75 miliar.
Pembahasan Perubahan APBD 2026 selanjutnya diarahkan untuk menyesuaikan struktur pendapatan dan belanja dengan kemampuan fiskal daerah serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. DPRP dan pemerintah provinsi juga akan mencermati pemenuhan belanja wajib, SPM, program prioritas nasional dan kegiatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....