Polisi Monitor Pembayaran Denda Adat Konflik Wouma

  • 07 Agt 2026 21:34 WIB
  •  Wamena

RRI.CO.ID, Wamena – Kepolisian Sektor (Polsek) Wamena Kota memantau pelaksanaan pembayaran denda adat sebagai bagian dari penyelesaian konflik perang suku yang terjadi beberapa bulan lalu di Distrik Wouma, Kabupaten Jayawijaya.

Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.I.K., melalui Kapolsek Wamena Kota AKP Saharuddin, S.H., mengatakan kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIT di Jalan J.B. Wenas, Distrik Hubikiak, Kabupaten Jayawijaya.

Dalam prosesi tersebut, pihak dari Distrik Guna, Kabupaten Lanny Jaya, menyerahkan denda adat kepada pihak korban yang berasal dari Distrik Lanina, Kabupaten Lanny Jaya. Denda adat yang diberikan berupa 30 ekor babi serta uang tunai sebesar Rp100 juta.

Kapolsek Wamena Kota AKP Saharuddin menjelaskan bahwa pembayaran denda adat merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan hukum adat yang masih dijunjung tinggi oleh masyarakat setempat. Proses tersebut diharapkan mampu meredam ketegangan serta mencegah munculnya konflik lanjutan di kemudian hari.

"Pembayaran denda adat ini menjadi salah satu bentuk penyelesaian konflik melalui mekanisme hukum adat yang berlaku, sekaligus memperkuat upaya menjaga stabilitas keamanan di wilayah Jayawijaya," ujarnya.

Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Kanit Binmas Polsek Wamena Kota AIPTU Abdul Asis, personel Polsek Wamena Kota, Kepala Suku Lanny Jaya Tias Kogoya, serta sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh adat.

Kehadiran aparat kepolisian bersama para tokoh adat menunjukkan sinergi dalam mengawal proses perdamaian sekaligus memberikan rasa aman kepada seluruh pihak yang terlibat.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar di bawah pengamanan aparat kepolisian. Situasi keamanan selama pelaksanaan pembayaran denda adat dilaporkan tetap kondusif dan terkendali.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....