Pemkab Jayawijaya Keluarkan Imbauan Tegas Larangan Pembakaran Lahan dan Hutan

  • 03 Agt 2026 08:07 WIB
  •  Wamena
Poin Utama
  • Pemerintah Kabupaten Jayawijaya mengambil langkah antisipatif tegas menghadapi potensi ancaman cuaca kering ekstrem yang diperkirakan akan berlangsung beberapa bulan ke depan.
  • BMKG memprediksi wilayah Kabupaten Jayawijaya akan memasuki musim kemarau dengan suhu tinggi, curah hujan sangat rendah, dan risiko tinggi kebakaran hutan lahan akibat dampak fenomena El Nino.
  • Risiko kebakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan dampak buruk termasuk kabut asap, gangguan kesehatan masyarakat, dan kerugian besar pada sektor lingkungan serta ekonomi.

RRI.CO.ID, Wamena - Pemerintah Kabupaten Jayawijaya mengambil langkah antisipatif yang tegas dalam menghadapi potensi ancaman cuaca kering ekstrem. Berdasarkan informasi resmi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMGK), wilayah Kabupaten Jayawijaya dan sekitarnya saat ini memasuki musim kemarau yang disertai potensi cuaca kering ekstrem serta suhu tinggi dengan curah hujan yang sangat rendah akibat dampak fenomena El Nino beberapa bulan ke depan.

Kondisi tersebut dinilai dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berpotensi menimbulkan berbagai dampak buruk, mulai dari kabut asap, gangguan kesehatan masyarakat, hingga kerugian besar pada sektor lingkungan dan ekonomi.

Menanggapi situasi ini, Bupati Jayawijaya Atenius Murip, S.H, M.H. bersama Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere, S.IP, M.KP, mengeluarkan instruksi dan imbauan resmi kepada seluruh elemen masyarakat agar mematuhi poin-poin penting berikut:

  1. Pemerintah secara tegas melarang masyarakat melakukan pembakaran dalam bentuk apa pun untuk tujuan pembukaan lahan pertanian, perkebunan, maupun pembersihan pekarangan atau ladang.
  2. Para kepala distrik, kepala kampung, dan lurah diinstruksikan untuk segera mensosialisasikan larangan ini kepada seluruh masyarakat di wilayah masing-masing, serta terus menerus melakukan pemantauan dengan berkoordinasi bersama aparat setempat.
  3. Seluruh masyarakat diimbau agar tidak membuang puntung rokok di lahan kering, serta proaktif melakukan pemadaman apabila menemukan titik api atau asap. Masyarakat juga diwajibkan menggunakan cara-cara non-pembakaran dalam mengolah lahan.

Pemerintah Kabupaten Jayawijaya berharap imbauan ini dapat dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab demi keselamatan bersama serta kelestarian lingkungan di wilayah Jayawijaya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....