BPN Jayawijaya dan PN Wamena Periksa Lokasi Sengketa Perdata
- 09 Jul 2026 22:04 WIB
- Wamena
RRI.CO.ID, Wamena – Guna memastikan kepastian hukum dan kejelasan objek sengketa, Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa bersama Pengadilan Negeri (PN) Wamena menggelar Pemeriksaan Setempat (PS), Senin (6/7/2026). Kegiatan ini dilakukan atas perkara perdata nomor 18/PDT.G/2025/PN.WMN yang berlokasi di Kelurahan Sinakma, Distrik Wamena Kota, Kabupaten Jayawijaya.
Pemeriksaan setempat ini merupakan agenda krusial dalam proses persidangan pertanahan. Tujuannya adalah untuk mencocokkan data yuridis yang ada di dalam berkas persidangan dengan kondisi fisik di lapangan, mulai dari batas-batas tanah, letak objek, hingga luas tanah yang menjadi materi gugatan secara riil.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya, Ibu Maria Martha Batmommolin, menegaskan bahwa peninjauan langsung ini sangat penting untuk memberikan gambaran yang utuh dan akurat bagi jalannya persidangan.

Martha Batmommolin juga menambahkan bahwa langkah ini diambil demi tegaknya keadilan yang berbasis data riil.
"Langkah persuasif dan teknis seperti Pemeriksaan Setempat ini sangat efektif untuk menghindari potensi konflik sosial yang lebih besar di kemudian hari, sekaligus memastikan bahwa hak-hak masyarakat atas tanah terlindungi dengan berkepastian hukum," pungkasnya
Kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya dalam PS ini memegang peran yang sangat vital. Sebagai instansi teknis yang menguasai data spasial dan administrasi pertanahan, tim dari seksi sengketa bertindak sebagai penunjuk data otentik ploting tanah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....