Pemprov Papua Pegunungan Raih Opini WTP atas LKPD Tahun Anggaran 2025
- 19 Jun 2026 21:27 WIB
- Wamena
RRI.CO.ID, Wamena – Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Opini tersebut diserahkan dalam Rapat Paripurna DPR Papua Pegunungan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Kamis (18/6/2026).
Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI BPK RI, Laode Nusriadi, mengatakan opini WTP diberikan setelah BPK melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan sesuai standar pemeriksaan keuangan negara.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk menilai kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2025, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ujarnya dalam rapat paripurna.
Meski memperoleh opini tertinggi dalam audit laporan keuangan pemerintah, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan yang perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut dari pemerintah daerah. Namun, temuan tersebut dinilai tidak berpengaruh secara material terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan.
Salah satu temuan berkaitan dengan realisasi belanja barang dan jasa yang masih menyisakan kelebihan pembayaran sebesar Rp2,24 miliar pada sejumlah kegiatan. Kelebihan pembayaran tersebut mencakup perjalanan dinas, belanja makan dan minum, alat cetak kegiatan, jasa konsultansi, serta pengadaan barang.
Selain itu, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran pada realisasi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi senilai Rp1,76 miliar.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Gubernur Papua Pegunungan menginstruksikan organisasi perangkat daerah terkait untuk segera memproses pengembalian kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke kas daerah.
Laode menegaskan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan kepada DPR Papua Pegunungan dan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Perolehan opini WTP ini menjadi capaian penting bagi Provinsi Papua Pegunungan sebagai daerah otonom baru. Capaian tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik.
RRI.CO.ID, Wamena – Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Opini tersebut diserahkan dalam Rapat Paripurna DPR Papua Pegunungan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Kamis (18/6/2026).
Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI BPK RI, Laode Nusriadi, mengatakan opini WTP diberikan setelah BPK melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan sesuai standar pemeriksaan keuangan negara.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk menilai kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2025, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ujarnya dalam rapat paripurna.
Meski memperoleh opini tertinggi dalam audit laporan keuangan pemerintah, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan yang perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut dari pemerintah daerah. Namun, temuan tersebut dinilai tidak berpengaruh secara material terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan.
Salah satu temuan berkaitan dengan realisasi belanja barang dan jasa yang masih menyisakan kelebihan pembayaran sebesar Rp2,24 miliar pada sejumlah kegiatan. Kelebihan pembayaran tersebut mencakup perjalanan dinas, belanja makan dan minum, alat cetak kegiatan, jasa konsultansi, serta pengadaan barang.
Selain itu, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran pada realisasi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi senilai Rp1,76 miliar.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Gubernur Papua Pegunungan menginstruksikan organisasi perangkat daerah terkait untuk segera memproses pengembalian kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke kas daerah.
Laode menegaskan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan kepada DPR Papua Pegunungan dan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Perolehan opini WTP ini menjadi capaian penting bagi Provinsi Papua Pegunungan sebagai daerah otonom baru. Capaian tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....