Kejari Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Kantor Bupati

  • 17 Jun 2026 22:35 WIB
  •  Wamena

RRI.CO.ID, Wamena – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Lingkar menuju Kantor Bupati Jayawijaya setelah hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) rampung.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, menyampaikan hal tersebut saat press release capaian kinerja Kejari Jayawijaya Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Rabu (17/6/2026).

Sunandar mengungkapkan, hasil audit BPKP menunjukkan kerugian negara dalam proyek pembangunan Jalan Lingkar menuju Kantor Bupati Jayawijaya mencapai sekitar Rp7,3 miliar.

Menurutnya, proses penanganan perkara membutuhkan waktu karena penyidik harus menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari auditor sebagai salah satu unsur penting dalam pembuktian perkara korupsi.

“Sekarang hasil audit dari BPKP sudah keluar. Berdasarkan hasil audit tersebut, kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp7,3 miliar,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan dan audit yang telah diterima, unsur kerugian negara, perbuatan melawan hukum, serta unsur kesalahan dalam perkara tersebut telah terpenuhi.

Karena itu, Kejari Jayawijaya kini tengah mempersiapkan ekspose perkara bersama Kejaksaan Tinggi Papua sebagai tahapan sebelum penetapan tersangka.

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan ekspose bersama Kejati Papua. Setelah itu akan dilakukan penetapan tersangka dan dilanjutkan dengan upaya paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Sunandar.

Lebih lanjut, Sunandar berharap masyarakat dapat mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Ia juga meminta media massa turut berperan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kami berharap rekan-rekan media dapat mendukung dan mengedukasi masyarakat bahwa proses ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” pungkasnya.

Dengan telah rampungnya audit kerugian negara, penanganan kasus dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar menuju Kantor Bupati Jayawijaya kini memasuki tahap akhir penyidikan sebelum penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jayawijaya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....