Polres Jayawijaya Larang Suporter Gunakan Knalpot Brong saat Konvoi Piala Dunia
- 12 Jun 2026 20:14 WIB
- Wamena
RRI.CO.ID, WAMENA – Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh pencinta sepak bola di Kota Wamena dan wilayah hukum Polres Jayawijaya. Para suporter diminta untuk tidak menggunakan knalpot racing atau knalpot brong saat melakukan aksi konvoi di jalan raya.
Langkah ini diambil demi menjaga ketertiban umum dan memastikan keselamatan seluruh pengguna jalan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penggunaan knalpot bising tersebut sangat mengganggu kenyamanan masyarakat serta melanggar aturan lalu lintas yang berlaku.
Kasat Lantas Polres Jayawijaya, IPTU Sipora Persila Samon, S.Sos., menyatakan bahwa pihak kepolisian tidak melarang aktivitas konvoi para suporter, asalkan tetap mematuhi peraturan hukum yang ada.
"Kami tidak melarang konvoi, tetapi masyarakat juga harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan, baik penggunaan knalpot standar, helm, maupun memperhatikan keselamatan diri sendiri dan orang lain saat berkendara," ujar IPTU Sipora (11/6).
Ia juga menambahkan bahwa personel kepolisian tidak akan segan-segan mengambil tindakan langsung di lapangan jika menemukan pelanggaran. Jika ditemukan penggunaan knalpot brong, petugas akan langsung menindak di tempat.
Knalpot brong yang melanggar aturan akan dilepas dan pengendara diwajibkan menggantinya dengan knalpot standar. Seluruh knalpot brong yang telah dilepas nantinya akan diamankan di Markas Polres Jayawijaya.
Dengan adanya imbauan ini, Polres Jayawijaya berharap euforia dukungan sepak bola di Wamena dapat berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa mengorbankan keselamatan publik.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....