BPJPH Jayawijaya Luncurkan Percepatan Sertifikasi Halal Bagi UMKM

  • 11 Jun 2026 04:46 WIB
  •  Wamena

RRI.CO.ID, Wamena – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, meluncurkan program percepatan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah Papua Pegunungan. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Jayawijaya, Kamis (4/6/2026), sebagai bagian dari peluncuran serentak nasional di sekitar 2.100 titik di seluruh Indonesia.

Ketua BPJPH Kabupaten Jayawijaya, Nurul Yaqin, mengatakan program tersebut merupakan tindak lanjut arahan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Indonesia, untuk memperluas akses sertifikasi halal bagi pelaku usaha. Menurutnya, sertifikasi halal tidak hanya menjadi bentuk kepastian bagi konsumen, tetapi juga mampu meningkatkan daya saing produk UMKM di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.

“Program ini bertujuan menunjang UMKM agar lebih berdaya saing dengan pelaku usaha lainnya. Sertifikasi halal menjadi nilai tambah yang memberikan kepercayaan kepada konsumen,” ujarnya.

Dijelaskan, percepatan sertifikasi halal sengaja dimulai pada Juni 2026 dan akan berlangsung hingga Oktober 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat jumlah UMKM yang memiliki sertifikat halal di Papua Pegunungan.

Nurul mengungkapkan, berdasarkan pengalaman pendampingan yang dilakukan terhadap sejumlah UMKM, sertifikasi halal memberikan dampak positif terhadap perkembangan usaha. Setelah memperoleh sertifikat halal, banyak pelaku usaha mengalami peningkatan jumlah pesanan dan pendapatan.

“Awalnya hanya menerima satu hingga tiga pesanan. Setelah memiliki sertifikat halal, dalam satu hari pesanan bisa meningkat hingga 20 sampai 30 order. Konsumen menjadi lebih yakin dan tidak ragu menggunakan produk yang telah tersertifikasi halal,” katanya.

Lanjut Nurul Yaqin menambahkan, sertifikasi halal tidak hanya berlaku untuk produk makanan dan minuman, tetapi juga mencakup layanan penyembelihan hewan seperti sapi, kambing, dan ayam yang harus memenuhi standar kehalalan sesuai ketentuan yang berlaku. Jaminan produk halal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang menegaskan bahwa kehalalan produk merupakan bagian dari perlindungan yang dijamin oleh negara.

“BPJPH hadir di wilayah ini sekitar empat bulan lalu dan kami akan terus menggencarkan sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha di daerah,” ungkapnya.

Untuk mendukung percepatan tersebut, BPJPH menyediakan tiga kategori layanan sertifikasi halal diantaranya, program Self Declare Sehati yang merupakan program gratis dukungan pemerintah bagi UMKM, sedangkan kategori Mandiri yang pembiayaannya ditanggung sendiri oleh pelaku usaha dan kategori Reguler yang umumnya diperuntukkan bagi badan usaha seperti PT dan CV dengan biaya yang juga ditanggung oleh pemohon.

“Kami berharap UMKM di Papua Pegunungan yang memanfaatkan program sertifikasi halal sehingga mampu meningkatkan kualitas produk, memperluas pasar, dan memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk lokal,” tutupnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....