Menghidupkan Sepuluh Malam Terakhir: Menggali Kedalaman Makna dan Hukum I’tikaf
- 12 Mar 2026 04:42 WIB
- Wamena
RRI.CO.ID, WAMENA – Memasuki fase sepuluh hari terakhir (‘asyrul awakhir) bulan Ramadhan, umat Islam di seluruh dunia mulai memadati masjid-masjid untuk melaksanakan ibadah i’tikaf.
Mengutip laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), i’tikaf bukan sekadar ritual berdiam diri, melainkan momentum spiritual untuk memperkuat koneksi hamba dengan Sang Pencipta serta menenangkan jiwa dari hiruk-pikuk duniawi.
Secara umum, para ulama sepakat bahwa i’tikaf merupakan ibadah yang disunnahkan (sunnah muakkadah), kecuali jika seseorang telah bernadzar, maka hukumnya menjadi wajib.
Penegasan ini didukung oleh pendapat Ibnu al-Mundzir (wafat 318 H) dari mazhab Syafi’i yang menyatakan adanya kesepakatan (ijma’) ulama mengenai status hukum tersebut.
Namun, terdapat rincian perspektif dari berbagai mazhab besar:
- Mazhab Hanafi: Memandang i’tikaf di sepuluh hari terakhir Ramadhan sebagai sunnah muakkadah kifayah.
- Mazhab Maliki & Hanbali: Menekankan bahwa i’tikaf adalah amal kebajikan yang sangat dianjurkan, sebagaimana ditegaskan dalam kitab Hasyiyah al-‘Adawi dan Mukhtashar al-Kharqi.
Berdasarkan QS. Al-Baqarah ayat 187, para ulama menekankan bahwa i’tikaf hanya sah dilakukan di dalam masjid. Tempat lain seperti rumah atau toko tidak memenuhi kriteria syariat untuk ibadah ini.
Syamsuddin Muhammad bin Qasim al-Ghazi dalam kitab Fathul Qarib al-Mujib menjelaskan dua syarat utama agar i’tikaf dianggap sah:
- Niat: Mengikhlaskan diri berdiam diri karena Allah.
- Berdiam di Masjid: Durasi diam tersebut harus melebihi lamanya waktu thuma’ninah dalam shalat.
Imam an-Nawawi dalam kitab Al-Adzkar memberikan saran praktis agar umat Islam tidak kehilangan momentum pahala. Ia menganjurkan setiap muslim untuk selalu meniatkan i’tikaf setiap kali memasuki masjid, meskipun hanya untuk waktu yang singkat.
Berikut adalah lafal niat i’tikaf yang dapat dibaca:
نَوَيْتُ الْاِعْتِكَافَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى
“Nawaitul i’tikaf fi hadzal masjid sunnatan lillahi ta’ala.”
(Saya berniat melakukan i’tikaf sunnah di masjid ini karena Allah Ta’ala).
Menjaga Keseimbangan Ibadah dan Kewajiban
Meskipun i’tikaf memiliki keutamaan besar, terutama dalam upaya meraih malam Lailatul Qadar, MUI mengingatkan agar pelaksanaannya tetap memperhatikan keseimbangan hidup.
Sebagai ibadah sunnah, i’tikaf tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban utama, seperti menafkahi keluarga atau menjalankan tanggung jawab pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.
I’tikaf diharapkan mampu mengembalikan fungsi masjid sebagai pusat spiritual umat, sekaligus menjadi sarana transformasi diri bagi setiap individu yang menjalaninya.