Lupa Mandi Wajib setelah Subuh, Apakah Puasanya Sah?
- 04 Mar 2026 18:54 WIB
- Wamena
RRI.CO.ID, WAMENA - Pertanyaan mengenai keabsahan puasa saat seseorang masih dalam keadaan hadas besar atau junub di pagi hari sering kali muncul, terutama saat memasuki bulan Ramadan. Ketidaksengajaan tertidur hingga melewati waktu Subuh tanpa sempat mandi wajib sering kali memicu kekhawatiran bagi umat Muslim.
Lantas, bagaimana hukumnya jika seseorang memasuki waktu Subuh dalam keadaan junub? Apakah puasanya batal dan harus diqadha?
Berdasarkan dalil-dalil kuat dalam fiqih Islam, seseorang yang mengalami junub pada malam hari dan belum sempat mandi wajib hingga terbit fajar (waktu Subuh), puasanya tetap dianggap sah.
Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Sayyidah Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha:
“Nabi Muhammad SAW pernah berpagi hari dalam kondisi junub karena jimak, kemudian beliau mandi dan terus berpuasa.” (HR Bukhari dan Muslim).
Imam ash-Shan’ani dalam kitab Subulus Salam menjelaskan bahwa hadis ini merupakan bukti nyata bahwa kesucian dari hadas besar bukanlah syarat sah puasa. Bahkan, Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa hal ini telah menjadi ijma’ atau kesepakatan para ulama.
Dalam mazhab Syafi’i, aturan ini berlaku selama seseorang sudah memiliki niat puasa pada malam harinya. Syekh Khatib asy-Syirbini dalam kitab Mughni al-Muhtaj menegaskan:
- Puasanya Sah: Orang yang junub, atau wanita yang sudah suci dari haid dan nifas di malam hari namun belum mandi hingga pagi, puasanya tetap sah.
- Sunnah Mandi Sebelum Fajar: Meskipun sah, sangat disunnahkan untuk mandi sebelum fajar agar ibadah puasa dimulai dalam keadaan suci sepenuhnya.
Meskipun puasa tetap sah, seseorang yang dalam keadaan junub sangat dianjurkan untuk segera melakukan mandi wajib. Hal ini dikarenakan kewajiban lain yang mensyaratkan kesucian, seperti shalat Subuh, tidak boleh ditinggalkan.
Menunda mandi tanpa uzur (alasan yang dibenarkan) hingga melewatkan waktu shalat adalah tindakan yang dilarang dalam syariat.