WFH ASN Berlaku, Swasta Bersifat Imbauan

  • 02 Apr 2026 13:30 WIB
  •  Wamena

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah berencana menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) selama satu hari dalam sepekan. Kebijakan ini akan mulai berlaku sebagai bagian dari penyesuaian pola kerja.

Kebijakan tersebut terutama ditujukan bagi ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah. Pemerintah menilai penerapan WFH dapat meningkatkan efisiensi kerja. (Sumber: www.liputan6.com)

Sementara itu, sektor swasta tidak diwajibkan mengikuti kebijakan tersebut, namun dianjurkan untuk menyesuaikan kondisi masing-masing. Pemerintah berharap dunia usaha dapat mempertimbangkan pola kerja fleksibel guna meningkatkan produktivitas karyawan.

Tidak semua jenis pekerjaan dapat menerapkan sistem WFH, terutama sektor yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik. Layanan kesehatan, transportasi, dan keamanan tetap diwajibkan berjalan secara normal dengan kehadiran fisik petugas.

Penerapan kebijakan WFH juga dikaitkan dengan upaya penghematan energi nasional di tengah ketidakpastian global. Dikutip dari website news.detik.com, pengurangan mobilitas dinilai dapat membantu menekan konsumsi bahan bakar.

Pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala untuk melihat dampaknya terhadap kinerja pegawai. Dengan penerapan yang tepat, WFH diharapkan menjadi bagian dari sistem kerja modern yang lebih efisien.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....