Kemnaker Tegaskan Larangan Diskriminasi dan Penahanan Dokumen Pekerja

  • 26 Sep 2025 11:00 WIB
  •  Wamena

KBRN, Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendorong praktik rekrutmen yang adil dan non-diskriminatif dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dengan nomor M/6/HK.04/V/2025 maupun M/5/HK.04/V/2025.

Semangat untuk menciptakan kesetaraan di dunia kerja juga diatur dalam berbagai regulasi. Prinsip ini memastikan bahwa kompetensi menjadi faktor utama dalam penerimaan karyawan, bukan syarat fisik atau status pribadi.

Kemnaker secara tegas melarang perusahaan mencantumkan syarat diskriminatif dalam lowongan kerja. Larangan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 6 yang menyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi.

Syarat seperti "berpenampilan menarik", "tinggi badan minimal", atau "status pernikahan" secara umum dianggap diskriminatif karena tidak relevan dengan kompetensi kerja. Tujuannya adalah untuk menciptakan peluang kerja yang lebih luas bagi semua kalangan, termasuk pekerja di atas usia 30 tahun dan penyandang disabilitas.

Selain isu diskriminasi, Kemnaker juga memberikan perlindungan terhadap dokumen pribadi pekerja. Praktik penahanan ijazah atau dokumen asli seperti sertifikat, akta, atau paspor sebagai jaminan kerja sangat tidak disarankan.

Meskipun tidak ada larangan mutlak, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor SE.08/MEN/VII/2019 tentang Perlindungan Hak-hak Pekerja/Buruh dan Kesejahteraan Sosial menjadi acuan penting. SE ini mengimbau perusahaan untuk tidak menahan dokumen pribadi, kecuali dalam kondisi tertentu yang telah disepakati dan diatur dalam perjanjian kerja secara transparan.

Dr. Tanti Novianti, seorang pakar ekonomi ketenagakerjaan dari IPB University, menilai bahwa peraturan ini adalah langkah positif. Namun, ia menekankan pentingnya komitmen dari perusahaan dan sosialisasi yang masif dari pemerintah. “Aturan ini akan efektif jika tidak hanya menjadi teks, tetapi juga menjadi budaya kerja. Perusahaan harus berkomitmen untuk merekrut berdasarkan kemampuan kerja, bukan hal-hal yang bersifat subjektif,” ujarnya.

Dengan adanya penegasan ini, diharapkan proses rekrutmen di Indonesia menjadi lebih inklusif dan profesional, membuka pintu bagi setiap individu untuk berkontribusi sesuai dengan bakat dan kemampuannya. Pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan praktik rekrutmen yang melanggar aturan ini.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....