Masyarakat Diimbau Kibarkan Bendera Merah Putih Sepanjang Agustus
- 03 Agt 2025 05:43 WIB
- Wamena
KBRN, Papua Pegunungan: Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara mengimbau seluruh masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran resmi Menteri Sekretaris Negara yang menjadi pedoman peringatan HUT RI tahun ini.
Pengibaran bendera Merah Putih wajib dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari lingkungan tempat tinggal, sekolah, perkantoran, hingga fasilitas publik lainnya. Periode pengibaran bendera ditetapkan mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025. Waktu pengibaran setiap hari dianjurkan antara pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat.
Adapun ketentuan teknis mengenai bendera Merah Putih juga dijelaskan dalam surat edaran tersebut. Bendera harus berbentuk persegi panjang dengan rasio lebar dan panjang 2:3. Dua warna bendera, merah di bagian atas dan putih di bagian bawah, harus dalam ukuran yang sama besar.
Ukuran bendera dapat disesuaikan dengan tempat penggunaannya, misalnya ukuran 120x80 cm untuk umum atau 200x300 cm untuk lapangan besar.
Peringatan HUT ke-80 RI tahun ini mengusung tema "Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju". Tema ini diharapkan dapat menjadi semangat bagi seluruh elemen bangsa untuk terus bersatu, menjaga kedaulatan, serta bekerja sama demi mewujudkan Indonesia yang lebih maju dan sejahtera.
Mari bersama-sama semarakkan peringatan kemerdekaan Indonesia dengan mengibarkan bendera Merah Putih sebagai simbol persatuan dan kebanggaan nasional.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....