Senin, 18 Agustus Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional
- 03 Agt 2025 05:14 WIB
- Wamena
KBRN, Jakarta: Pemerintah secara resmi menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari libur nasional. Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro dalam sebuah konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan.
Libur ini diberikan sehari setelah peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan hari libur ini untuk menggelar berbagai perlombaan dan kegiatan rakyat guna menyemarakkan semangat kemerdekaan.
Selain penetapan hari libur, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menerbitkan surat edaran kepada seluruh pimpinan lembaga negara, kementerian, hingga pemerintah daerah. Surat tersebut mengimbau agar seluruh instansi dan masyarakat ikut memeriahkan perayaan kemerdekaan dengan memasang bendera Merah Putih dan dekorasi sejak 1 hingga 31 Agustus 2025.
Seruan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menyatukan semangat nasionalisme dan merayakan kemerdekaan secara meriah di seluruh penjuru Indonesia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....