Calon Perseorangan Pilgub Papua Pegunungan Dinyatakan Nihil

  • 17 Mei 2024 21:56 WIB
  •  Wamena


KBRN, Wamena: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pengunungan telah menutup penyerahan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan. Penyerahan Dukungan minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pilgub dan Wabub Provinsi Papua Pegunungan ditutup pada tanggal 12 Mei tahun 2024.

Ketua KPU Provinsi Papua Pengunungan Daniel Jingga memberitakan, pihaknya telah membuka penerimaan dukungan perseorangan mulai tanggal 8 Mei 2024 dan berakhir pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIT. Namun, sampai berakhirnya batas waktu penerimaan KPU Provinsi Papua Pengunungan sama sekali tidak menerima dokumen dukungan perseorangan calon Gubernur Provinsi Papua Pegunungan.

"Kami KPU selama beberapa hari itu, yaitu mulai tanggal 8 Mei hingga 12 Mei 2024 telah membuka penerimaan Dokumen dukungan perseorangan, tetapi tidak berakhirnya batas waktu penerimaan, kami tidak ada menerima dokumen dukungan peseorangan calon Gubernur alias nihil, "ungkapnya di RRI Wamena hari senin (13/05/2024).

Dengan demikian, tegas Daniel Jingga, KPU Povinsi Papua pegunungan menyatakan bahwa pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan tidak ada bakal pasangan calon perseorangan di Provinsi Papua Pegunungan.

"Ini berarti dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan dari perseorangan nanti, tidak ada, karena tidak ada yang menyerahkan dokumen hingga batas waktu yang ditentukan, "tutupnya.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....