Waspada Obat Herbal Palsu, BPOM Temukan Kandungan Kimia Berbahaya
- 30 Jun 2026 17:39 WIB
- Wamena
RRI.CO.ID, Wamena - Masyarakat diimbau lebih berhati-hati dalam memilih obat herbal atau obat tradisional. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini menemukan 12 produk obat bahan alam (OBA) ilegal yang ternyata mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), padahal produk tersebut dipasarkan sebagai obat herbal atau alami. (Sumber: www.pom.go.id)
Temuan ini merupakan hasil pengawasan BPOM selama April 2026. Produk-produk tersebut mengklaim dapat meningkatkan stamina pria, mengatasi pegal linu, asam urat, gangguan pencernaan, penyakit kulit, hingga membantu menurunkan berat badan. Namun, di balik klaim tersebut, BPOM menemukan kandungan obat keras yang tidak dicantumkan pada label kemasan.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa praktik mencampurkan obat kimia ke dalam produk herbal merupakan bentuk kecurangan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Konsumen membeli produk dengan keyakinan bahwa isinya berbahan alami, padahal mengandung zat aktif yang seharusnya hanya boleh digunakan di bawah pengawasan tenaga medis.
Dikutip dari website health.detik.com, Beberapa bahan kimia yang ditemukan antara lain sildenafil sitrat, sibutramin, parasetamol, kafein, deksametason, klorfeniramin maleat (CTM), famotidin, dan mikonazol. Zat-zat tersebut memiliki fungsi medis tertentu dan penggunaannya harus sesuai resep maupun petunjuk dokter.
BPOM menjelaskan, penggunaan sildenafil sitrat tanpa pengawasan dapat menyebabkan penurunan tekanan darah secara drastis, meningkatkan risiko serangan jantung, hingga memicu gangguan hati dan ginjal. Sementara itu, sibutramin yang ditemukan pada produk pelangsing diketahui telah dilarang di banyak negara karena berpotensi meningkatkan risiko gangguan jantung dan stroke.
Tak hanya itu, produk herbal yang mengandung parasetamol secara tersembunyi juga dapat meningkatkan risiko kerusakan hati apabila dikonsumsi terus-menerus tanpa mengetahui dosis sebenarnya. Penggunaan deksametason tanpa pengawasan juga berisiko menurunkan daya tahan tubuh serta menimbulkan berbagai efek samping lain jika digunakan dalam jangka panjang.
Sebagai tindak lanjut, BPOM telah memerintahkan seluruh produk tersebut ditarik dari peredaran, dimusnahkan, serta melakukan pemblokiran tautan penjualan di berbagai platform digital. Selain itu, investigasi terhadap produsen maupun distributor masih terus dilakukan.
BPOM juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan produk yang menjanjikan hasil instan, seperti meningkatkan stamina dalam waktu singkat, menghilangkan pegal linu seketika, atau menurunkan berat badan dengan cepat. Konsumen disarankan selalu memeriksa nomor izin edar melalui situs Cek BPOM atau aplikasi BPOM Mobile sebelum membeli obat herbal maupun suplemen kesehatan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....