Benarkah Bayi WNI Otomatis Jadi Peserta Aktif BPJS? Simak Penjelasannya!

  • 07 Apr 2026 13:31 WIB
  •  Wamena

RRI.CO.ID, Wamena – Belum lama ini ramai beredar kabar bahwa mulai April 2026, pemerintah merencanakan setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir di Indonesia akan otomatis menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Merespons hal tersebut, pihak BPJS Kesehatan memberikan klarifikasi resmi.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa hingga saat ini kebijakan mengenai pendaftaran bayi baru lahir masih mengacu pada regulasi yang berlaku.

“Secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan dulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan. Aturan tersebut sudah lama berlaku. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya. Bayi yang didaftarkan pada periode waktu tersebut, status kepesertaan JKN-nya akan langsung aktif,” jelas Rizzky, melalui keterangan resmi yang diterima melalui BPJS Cabang Wamena, Senin (06/04/2026).

Cara Daftar dan Ketentuan Pembayaran

Pendaftaran bayi baru lahir kini semakin mudah dan bisa dilakukan melalui layanan chat WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165. Orang tua cukup menyertakan foto KTP ibu, foto Kartu Keluarga, dan foto Surat Keterangan Lahir bayi.

Penting untuk diketahui, apabila pendaftaran dilakukan melewati batas waktu 28 hari sejak kelahiran, maka iuran JKN akan ditagihkan terhitung sejak tanggal lahir bayi tersebut.

Ajakan Jadi Peserta Sejak Sehat

Rizzky menyampaikan bahwa saat ini lebih dari 98% penduduk Indonesia dari berbagai kalangan usia sudah terdaftar dalam Program JKN. Program ini berjalan dengan prinsip gotong royong, di mana iuran dihimpun dari seluruh peserta untuk kepentingan bersama.

“Sayangnya, meski program ini sudah berjalan lebih dari 13 tahun, masih ada saja sebagian orang yang baru mendaftar JKN ketika jatuh sakit. Oleh karena itu, penting untuk menjadi peserta JKN selagi masih sehat dan memastikan status kepesertaan selalu aktif karena sakit tidak ada yang tahu kapan datangnya,” ujarnya.

Integrasi Sistem dan Manfaat Iuran

Terkait rencana integrasi sistem dengan portal layanan publik terpadu (INAku) Kementerian PANRB, Rizzky menyatakan BPJS Kesehatan siap mendukung penuh kebijakan pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa iuran peserta tidak hanya digunakan untuk biaya pengobatan, tetapi juga untuk program kesehatan promotif dan preventif guna menjaga peserta yang sehat agar tetap sehat.

“Kami berharap, masyarakat dapat rutin bergotong royong membayar iuran demi menjaga keberlanjutan Program JKN agar bisa terus memberikan manfaat hingga di masa mendatang,” tutup Rizzky.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....