Ramai Peserta PBI JK Dinonaktifkan, BPJS Kesehatan Beri Penjelasan

  • 26 Feb 2026 13:02 WIB
  •  Wamena

RRI.CO.ID, Wamena - Belakangan ini beredar informasi mengenai sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan. Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa penonaktifan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penyesuaian data tersebut dilakukan dengan mengganti peserta PBI JK yang dinonaktifkan dengan peserta baru, sehingga secara total jumlah peserta tetap sama seperti bulan sebelumnya. Pembaruan data ini dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar data penerima bantuan tepat sasaran.

Rizzky menyebutkan, peserta PBI JK yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN dengan memenuhi sejumlah kriteria. Pertama, termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026. Kedua, berdasarkan verifikasi lapangan masih tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin. Ketiga, peserta mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

Untuk proses pengaktifan kembali, peserta diminta melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi. Jika lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut.

BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat agar rutin mengecek status kepesertaan JKN melalui layanan PANDAWA di nomor 08118165165, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau Kantor BPJS Kesehatan terdekat. Bagi peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, informasi dan bantuan juga bisa diperoleh melalui petugas BPJS SATU atau Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di rumah sakit.

“Selagi masih sehat, masyarakat diimbau meluangkan waktu untuk mengecek status kepesertaan JKN. Jika ternyata dinonaktifkan, segera lakukan pengaktifan kembali agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan,” ujar Rizzky.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....