Banyak Akun WhatsApp Mendadak Diblokir, Komdigi Soroti Meta
- 28 Agt 2026 17:18 WIB
- Wamena
Poin Utama
- Sejumlah pengguna WhatsApp di Indonesia mengalami penonaktifan akun mendadak atau masuk dalam proses peninjauan tanpa merasa melakukan pelanggaran terhadap ketentuan layanan.
- Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengirimkan surat kepada Meta pada 14 Agustus 2026 untuk meminta penjelasan mengenai penonaktifan akun WhatsApp massal tersebut.
- Pemerintah berencana melakukan pertemuan langsung dengan Meta untuk membahas dan menyelesaikan masalah penonaktifan akun WhatsApp pengguna Indonesia.
RRI.CO.ID, Wamena - Sejumlah pengguna WhatsApp di Indonesia belakangan mengeluhkan akun yang tiba-tiba dinonaktifkan atau masuk dalam proses peninjauan. Kondisi tersebut membuat pengguna tidak dapat menggunakan akun seperti biasa, meski sebagian mengaku tidak merasa melakukan pelanggaran terhadap ketentuan layanan WhatsApp.
Keluhan tersebut kemudian mendapat perhatian pemerintah. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meminta penjelasan kepada Meta selaku perusahaan yang menaungi WhatsApp, setelah menerima banyak aduan masyarakat mengenai akun yang mendadak dinonaktifkan. Pemerintah bahkan telah mengirimkan surat kepada Meta pada 14 Agustus 2026 sebelum melakukan pertemuan langsung dengan pihak perusahaan.
Dalam pertemuan tersebut, Meta mengakui bahwa sejumlah akun terdampak akibat kesalahan sistem secara global. Artinya, pemblokiran yang dialami sebagian pengguna tidak seluruhnya disebabkan oleh pelanggaran yang dilakukan pemilik akun. Kemkomdigi kemudian meminta WhatsApp mempercepat proses pemulihan terhadap akun pengguna yang terdampak.
WhatsApp sendiri memang memiliki sistem keamanan otomatis untuk mendeteksi aktivitas yang dianggap mencurigakan. Dalam kondisi normal, akun dapat dibatasi atau diblokir apabila terindikasi melakukan spam, penipuan, penggunaan aplikasi tidak resmi, pengambilan data secara otomatis (scraping), maupun aktivitas lain yang melanggar ketentuan layanan. WhatsApp juga menggunakan teknologi otomatis untuk mendeteksi dan menangani akun yang dianggap melakukan penyalahgunaan.
Penggunaan aplikasi WhatsApp tidak resmi juga menjadi salah satu faktor yang dapat memicu pemblokiran. WhatsApp menyebut aplikasi pihak ketiga yang dimodifikasi tidak didukung karena keamanan dan praktik privasinya tidak dapat diverifikasi. Penggunaan aplikasi semacam itu dapat berujung pada pemblokiran sementara maupun permanen.
Namun, kasus yang ramai terjadi pada Agustus 2026 memiliki konteks berbeda. Meta menyatakan adanya kesalahan sistem global yang menyebabkan sejumlah akun yang semestinya tidak terkena penonaktifan ikut terdampak. Bagi pengguna yang mengalami kondisi tersebut, WhatsApp menyediakan mekanisme pengajuan banding melalui aplikasi, dengan proses peninjauan yang ditargetkan selesai dalam waktu kurang dari 24 jam.
Kemkomdigi pun meminta Meta memastikan persoalan tersebut segera diselesaikan agar masyarakat dapat kembali menggunakan WhatsApp secara normal. Peristiwa ini sekaligus menunjukkan bahwa sistem otomatis yang dirancang untuk menjaga keamanan platform tetap memiliki kemungkinan melakukan kesalahan deteksi, sehingga mekanisme peninjauan dan pemulihan akun menjadi penting bagi pengguna yang terdampak.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....