Pembangunan Kantor Gubernur, Jhon Tabo: Pemprov Tidak Diberi Kewenangan

  • 13 Agt 2026 18:25 WIB
  •  Wamena

RRI.CO.ID, Wamena - Kewenangan pembangunan Kantor Gubernur Papua Pegunungan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Gunung Susu, Kabupaten Jayawijaya, merupakan kewenangan pemerintah pusat. Hal itu disampaikan gubernur Papua Pegunungan Jhon Tabo untuk menepis isu di publik bahwa pihaknya tidak serius mempercepat KIPP Papua Pegunungan.

Gubernur Jhon Tabo sampaikan penegasan itu saat menghadiri pameran pembangunan satu tahun pemerintahan provinsi Papua Pegunungan di Kantor Gubernur sementara, gedung Otonom Wamena, Rabu (12/08/26). “Publik bicara Gubernur yang tahan uang padahal tidak. Jadi semua anggaran segala macam mereka lakukan di pusat, kami tidak diberi kewenangan itu” Katanya.

Jhon Tabo mengatakan, Pembangunan KIPP Papua Pegunungan dilakukan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), maka proses dan kebijakan pembangunan dilakukan oleh pemerintah Pusat. Pemprov tidak punya kewenangan dalam hal pembangunan KIPP dimaksud.

“Kami hanya menunggu kapan mereka datang bangun, kapan mereka realisasikan, tinggal serahkan kunci kepada kami, jadi semua anggaran segala macam itu mereka lakukan di pusat, kami tidak diberi kewenangan itu” Jelasnya.

“Coba kalo kasih kami uang lalu silahkan bangun kantor sendiri, wah itu saya sudah bangun siang malam itu. Jadi semua yang diatur ini, kontraktornya mereka, semua dari pusat, kementerian PUPR” kata Gubernur Tabo.

Dia menambahkan, rencananya tender akan dilakukan pada bulan Juli lalu namun diundur lagi pada bulan November 2026. “Kemarin kita baru mendapat informasi, mungkin agak mundur, november baru mulai tender. Jadi kita menunggu aja, semua proses ini dari pusat, jadi bukan dari kami pemerintah daerah” Bebernya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....