Pemprov Papua Pegunungan Bantah Operasional Wakil Gubernur Tidak Dilayani

  • 28 Jul 2026 17:00 WIB
  •  Wamena

RRI.CO.ID, Wamena – Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan membantah informasi yang menyebut Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Pegunungan tidak melayani kebutuhan operasional Wakil Gubernur Papua Pegunungan. Pemprov menegaskan seluruh permintaan operasional maupun hak-hak Wakil Gubernur tetap diproses sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

Kepala BPKAD Provinsi Papua Pegunungan, Noak Tabo, mengatakan hingga saat ini tidak ada kendala dalam pelayanan permintaan operasional Wakil Gubernur. Menurutnya, setiap pengajuan yang disampaikan selalu ditindaklanjuti tanpa membedakan pihak yang mengajukan.

"Semua permintaan operasional tetap kami layani sesuai mekanisme yang berlaku. Tidak pernah ada hak Gubernur maupun Wakil Gubernur yang sengaja ditahan. Tudingan bahwa BPKAD tidak melayani operasional Wakil Gubernur itu tidak benar," ujar Noak Tabo saat memberikan keterangan di Wamena, Selasa (28/7).

Noak menjelaskan, isu mengenai tidak terlayaninya hak-hak Wakil Gubernur sempat disampaikan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Namun, menurutnya, informasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Ia menegaskan, seluruh pelayanan administrasi keuangan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan, apabila diperlukan, pihak yang meragukan proses tersebut dapat mengonfirmasi langsung kepada bendahara yang menangani seluruh pengajuan operasional Wakil Gubernur.

"Kalau ingin mengetahui prosesnya secara rinci, silakan konfirmasi kepada bendahara, karena beliau yang setiap hari menangani seluruh permintaan yang masuk ke BPKAD," katanya.

Sementara itu, Bendahara Wakil Gubernur Papua Pegunungan, Yohan Esrom Reri, juga membantah pernyataan yang menyebut operasional Wakil Gubernur tidak dilayani.

Menurut Yohan, seluruh kebutuhan operasional Wakil Gubernur selama ini berjalan normal dan setiap pengajuan tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku dalam tata kelola keuangan daerah.

"Yang disampaikan bahwa operasional Wakil Gubernur tidak dijalankan atau tidak dibayarkan itu tidak benar. Semua permintaan tetap diproses sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Kalau ada keterlambatan, itu semata-mata karena proses administrasi dan mekanisme keuangan," jelasnya.

Ia memastikan seluruh permintaan yang diajukan, baik terkait operasional maupun hak-hak Wakil Gubernur Papua Pegunungan, tetap diakomodasi dan diproses sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....