Pemprov Bantah Tudingan APBD Tidak Transparan dan Hak DPRP Terhambat

  • 28 Jul 2026 17:02 WIB
  •  Wamena

RRI.CO.ID, Wamena – Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan membantah tudingan mengenai ketidakterbukaan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta anggapan bahwa hak-hak anggota DPR Provinsi (DPRP) mengalami kemacetan pembayaran. Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Rapat Gubernur Papua Pegunungan, Selasa (28/7/2026).

Konferensi pers digelar untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di masyarakat terkait transparansi pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan kewajiban pemerintah terhadap DPRP.

Staf Ahli Gubernur Bidang Pengembangan Otonomi Khusus Papua Pegunungan, Manogar Sirait, menjelaskan bahwa pembahasan terakhir antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRP berfokus pada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurutnya, seluruh penjelasan yang disampaikan pemerintah mengacu pada dokumen resmi yang diterbitkan BPK, sehingga tudingan mengenai ketidakterbukaan APBD dinilai tidak sesuai dengan fakta dalam proses pembahasan.

"Semua penjelasan yang kami sampaikan berdasarkan dokumen resmi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Manogar.

Ia menegaskan penyusunan APBD dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Menurutnya, APBD tidak pernah disusun secara sepihak oleh pemerintah daerah, melainkan dibahas bersama DPRP sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Manogar menjelaskan seluruh program, kegiatan, dan subkegiatan telah dituangkan dalam dokumen APBD yang diserahkan kepada DPRP untuk dibahas bersama. Ia juga mengingatkan bahwa APBD Tahun Anggaran 2023 telah diaudit oleh BPK dan hasil pemeriksaannya disampaikan kepada DPRP melalui LKPJ sebagai dasar pembahasan dan penetapan perda.

Lebih lanjut, ia menjelaskan DPRP memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, penganggaran (budgeting), dan pengawasan. Fungsi penganggaran dijalankan bersama TAPD dalam pembahasan APBD, sedangkan fungsi legislasi dilaksanakan melalui pembentukan peraturan daerah baik atas inisiatif DPRP maupun pemerintah daerah.

Menanggapi tudingan bahwa hak-hak DPRP tidak dilayani atau mengalami kemacetan pembayaran, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Papua Pegunungan, Noak Tabo, menegaskan seluruh pembayaran dilakukan sesuai mekanisme serta kemampuan keuangan daerah.

Ia menyebut gaji anggota DPRP dibayarkan setiap bulan bersamaan dengan gaji gubernur, wakil gubernur, anggota MRP, dan aparatur sipil negara (ASN).

Selain itu, pemerintah juga tetap memfasilitasi kegiatan hearing, kunjungan kerja, dan reses DPRP. Noak menjelaskan reses dilaksanakan tiga kali dalam setahun sesuai ketentuan. Reses tahap pertama telah dibayarkan, tahap kedua dijadwalkan pada Agustus, sedangkan tahap ketiga akan dilaksanakan pada Desember.

Menurut Noak, keterbatasan anggaran yang terjadi saat ini dipengaruhi kebijakan efisiensi anggaran serta terbatasnya Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima pemerintah daerah setiap bulan.

Di sisi lain, pemerintah juga harus memprioritaskan pembayaran berbagai kewajiban, seperti Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13, serta kebutuhan operasional pemerintahan. Penambahan sembilan organisasi perangkat daerah (OPD) dan satu biro juga meningkatkan kebutuhan anggaran untuk pembayaran TPP.

Karena itu, pemerintah melakukan penyesuaian penggunaan anggaran pada Juli 2026. Meski demikian, Noak memastikan dana untuk kegiatan hearing DPRP tetap disalurkan melalui sumber pembiayaan lain.

"Kondisi ini hanya terjadi pada Juli sebagai bentuk penyesuaian anggaran, bukan penghentian pembayaran hak-hak DPRP," tegasnya.

Pemprov Papua Pegunungan berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pengelolaan APBD maupun pemenuhan hak-hak DPRP tetap dilaksanakan sesuai regulasi dan kondisi kemampuan keuangan daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....