Pemkab Nduga Sepakati Turunkan Tarif Pesawat Rute Timika–Kenyam Menjadi Rp2,7 Juta
- 02 Jul 2026 04:58 WIB
- Wamena
RRI.CO.ID, Wamena – Pemerintah Kabupaten Nduga terus berupaya menghadirkan pelayanan transportasi udara yang adil, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Upaya tersebut diwujudkan melalui mediasi bersama pihak maskapai penerbangan, agen tiket, dan para pemangku kepentingan untuk membahas penyesuaian tarif angkutan udara di Kabupaten Nduga.
Mewakili Bupati Nduga, Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Nduga, Inna Gwijangge, S.ST., M.Keb., MH.Kes., didampingi Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nduga, Lines Gwijangge, memimpin langsung pertemuan tersebut.
Dalam arahannya, Inna Gwijangge menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Nduga berpedoman pada prinsip keadilan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pembahasan dilakukan dengan memperhatikan hak masyarakat sebagai pengguna jasa penerbangan, hak konsumen, serta hak dan kewajiban agen maupun penyedia jasa angkutan udara.
Pada kesempatan itu, pihak agen menjelaskan bahwa penyesuaian tarif sebelumnya terjadi akibat perubahan biaya operasional yang diberlakukan oleh maskapai penerbangan. Setelah melalui proses musyawarah dan dialog, seluruh pihak akhirnya mencapai kesepakatan yang mengedepankan kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan keberlangsungan layanan transportasi udara.
Berdasarkan hasil kesepakatan, tarif penumpang ditetapkan sebesar Rp2.700.000 per orang, sedangkan tarif angkutan barang tetap Rp30.000 per kilogram. Para pihak juga menyepakati bahwa apabila harga Bahan Bakar Minyak (BBM) mengalami kenaikan, tarif penerbangan dapat disesuaikan. Sebaliknya, jika harga BBM turun, maka tarif tiket juga akan disesuaikan mengikuti penurunan tersebut.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nduga, Lines Gwijangge, menjelaskan bahwa tarif penerbangan rute Timika–Kenyam yang sebelumnya sebesar Rp2.900.000 per penumpang kini resmi diturunkan menjadi Rp2.700.000 per penumpang atau berkurang Rp200.000.
Tarif baru tersebut mulai diberlakukan pada Senin, 6 Juli 2026, dan menjadi acuan bagi seluruh agen dalam penjualan tiket penerbangan rute Timika–Kenyam.
Pemerintah Kabupaten Nduga mengapresiasi kerja sama seluruh pihak, baik maskapai, agen, maupun instansi terkait yang telah mengedepankan musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama. Diharapkan keputusan ini dapat memberikan kepastian tarif, meningkatkan aksesibilitas transportasi udara bagi masyarakat, serta mendukung kelancaran distribusi barang dan mobilitas warga di Kabupaten Nduga.
Pemerintah Kabupaten Nduga juga menegaskan akan terus melakukan koordinasi dan evaluasi secara berkala terhadap pelayanan transportasi udara agar tetap berjalan dengan baik, aman, terjangkau, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....