Papua Pegunungan Terapkan WFH ASN Mulai 10 April
- 10 Apr 2026 10:39 WIB
- Wamena
RRI.CO.ID, Wamena - Kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara mulai diterapkan di sejumlah daerah. Sistem ini dijalankan satu hari dalam sepekan setiap hari Jumat.
Penerapan WFH merupakan bagian dari penyesuaian pola kerja yang lebih fleksibel. Kebijakan ini juga mendukung transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan.
Sejumlah pemerintah daerah telah mulai memberlakukan kebijakan tersebut. Salah satunya di wilayah provinsi Papua Pegunungan.
Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan menetapkan WFH bagi ASN setiap Jumat mulai 10 April 2026. Kebijakan ini mengatur pola kerja empat hari di kantor dan satu hari dari rumah. (Sumber: regional.kompas.com)
Gubernur Papua Pegunungan, John Tabo, menegaskan kebijakan tersebut dilakukan untuk efisiensi dan peningkatan kinerja. Langkah ini juga mengikuti arahan Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada pemerintah daerah.
Meski demikian, pelayanan publik tetap harus berjalan normal tanpa gangguan. Instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat diminta tetap siaga.
Pemerintah akan terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan ini secara berkala. Tujuannya untuk memastikan pelayanan publik tetap optimal di tengah perubahan pola kerja.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....